Ini Pernyataan Plt Kepala BKPSDM Prabumulih Terkait IM Yang Diduga Menipu Rp 3,8 Milyar
Prabumulih, KabaRakyatsumsel.co.id-Plt Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Matnur Latif mengatakan bahwa IM yang dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penipuan sebesar Rp 3,8 Milyar adalah staf ASN di lingkungan BKPSDM Prabumulih.
"Saudara IM adalah staf di BKPSDM Prabumulih namun tiga bulan terakhir tidak masuk kerja," jelasnya saat ditemui di lantai satu Gedung Pemkot Prabumulih, Jumat (7/3/2025)
Saat ditanya apakah IM akan dipecat usai kasus ini muncul, Matnur Latif mengatakan tergantung hasil keputusan pengadilan.
" Kalau kasus penipuan jika dikenakan hukuman dibawah dua tahun dapat kembali menjadi ASN namun jika hukuman diatas dua tahun akan dikenakan sanksi pemecatan," lanjut dia.
Dia juga menambahkan sudah memberikan teguran tertulis kepada bersangkutan. Ditanya lagi apakah selama bersangkutan tidak masuk kerja, pihak BKPSDM masih mengeluarkan gaji bersangkutan, Matnur membenarkan hal ini "Tapi kita hanya keluarkan gaji pokok bersangkutan," tambahnya.
Seperti diketahui IM adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Prabumulih dan sempat dikabarkan pindah kerja ke Kabupaten Ogan Ilir. Namun, sejak munculnya kasus ini terbukti bahwa yang bersangkutan masih bagian dari ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Matnur mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Sekda Prabumulih terkait hal ini dan akan melaporkan kepada Walikota H Arlan. (bmg)