Dugaan Pungli di SMAN 1 Mulak Ulu Lahat Kepsek Enggan Konfirmasi
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75
Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,berikut aturan,larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau walimurid yang tidak mampu secara ekonomis.
-Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik , penilaian hasil belajar peserta didik,dan/atau kelulusan peserta didik
-Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan , baik langsung maupun tidak langsung.
-Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif,dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan lakukan diduga kuat ada PUNGutan LIar ( PUNGLI ) berkedok dana Komite Sekolah sebesar Rp. 50.000 ,. (Lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar insentif guru Honorer dan beberapa kebutuhan lainnya.Dugaan PUNGLI kepada kurang lebih 500 siswa/siswi Dalam satu bulan sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) X satu tahun : Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah)
Charlie Warga Mulak Ulu yang mengaku anaknya sekolah di SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 17-03-2025 menyampaikan, Silahkan bapak dan ibu cari tahu sendiri kebenarannya, karena inilah kenyataan yang kami alami, kami wali murid diminta membayar Rp. 50.000,.(Lima puluh ribu) setiap bulannya, jika ditotalkan kurang lebih 500 siswa yang ada dikali Rp.50.000 (lima puluh ribu) berapa uang yang dihasilkan,dan ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun ini "keluhnya".
Sama halnya yang dituturkan Wali murid SMA N 1 Mulak Ulu yang mengaku bernama Ariel 17-03-2025 kepada awak media ini mengeluhkan, Katanya anak-anak yang bersekolah memiliki hak untuk mendapatkan ilmu yang layak,bukankah didunia pendidikan sudah diwacanakan semua gratis, bahkan makan siangpun disediakan oleh pemerintah, tetapi di SMA N 1 tempat anak saya sekolah kami diharuskan membayar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per siswa dan siswi dengan alasan untuk membayar insentif guru honorer juga ada beberapa kebutuhan lainnya.Mohon ini ditindaklanjuti apakah memang dibenarkan pungutan ini, "ujarnya".
Radius Prawira selaku Ketua Komite SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi Via WhatsApp 17-03-2025 Nomor 0853-6731-XXXX menjawab
"Waalaikum salam"
"Siap ndo..kle kite agendakan betemu d sma saje 🙏"
"Siap pak..Mohon maaf Sebelumnya 🙏.akan lebih baik kita konfirmasi dan klarifikasi di SMA saja bersama Kepala Sekolah Dan Seluruh Anggota komite jika memang ingin mencari kebenaran,yg memang hak dan tugas dari media sebagai Sosial Kontrol dalam pengawasan.🙏"
"Justru konfirmasi resmi pak alangkah lebih baiknya kita ketemu langsung ,dan bertemu di SMA yg bapak dugakan , insyaallah akan kita jawab apa yg bapak dugakan,kalau kita di SMA 🙏".
Rahmad Alamsyah Kepala Sekolah SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatsApp17-03-2025 Nomor 0852-6864-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. (Randi/Toto)