News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pungli di SMA 1 Mulak Ulu Lahat Makin Menguat Kepsek Pelakunya?

Dugaan Pungli di SMA 1 Mulak Ulu Lahat Makin Menguat Kepsek Pelakunya?


Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Heri AS Kabiro Rajawalinews.online Group sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Derah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat bersama jajaran Sekretaris Nita Yupika,Wakil Sekretaris Prengki Dinata, Bendahara Randi Aleksander.Mendatangi SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat Menindaklanjuti Berita Sebelumnya dugaan Indikasi Pungli yang berjudul "DIDUGA SMA N 1 MULAK ULU KAB LAHAT LADANG PUNGLI KOMITE DAN KEPALA SEKOLAH",dari pihak Sekolah yang dihadiri Rahmat Alamsyah Kepala Sekolah SMA N 1 Mulak Ulu ,Radius Prawira Ketua Komite SMA N 1 Mulak Ulu , Humas SMA N 1 Mulak Ulu  yang tidak mau menyebutkan namanya,dan Guru SMA N 1 Mulak Ulu diruang kerja Kepala Sekolah.


Berdasarkan keinginan serta undangan dari Ketua Komite berbunyi "ASSALAMUALAIKUM PAK HERI,YG TERHORMAT.

SAYA ATAS NAMA KETUA KOMITE SMA.N.01.MULAK ULU.

MENGUNDANG BAPAK SELAKU KABIRO RAJAWALI NEWS ONLINE. UNTUK DAPAT HADIR KE SMA .N.01 MULAK ULU.

HARI :SELASA

TGL:18-03-2025

PUKUL:09:30


TERKAIT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI TERKAIT INDIKASI DUGAAN PUNGLI YG DI DUGAKAN KEPADA KAMI SELAKU KOMITE🙏

BESAR HARAPAN KAMI ,AGAR BAPAK BISA HADIR BESOK PAGI 🙏

TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN NYA .

WASSALAM 🙏


TTD. KET.KOMITE .SMA.N.01.MU.🇮🇩 "


Tepat pukul 10:49 terjadi dugaan pelecehan terhadap Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat Serta Jajaran pada saat wawancara berlangsung tanya jawab kepada Kepala Sekolah, pada saat pertanyaan kedua Salah satu Humas SMA N 1 Mulak Ulu yang tidak mau menyebutkan namanya menghardik Ketua DPD IWO I Kabupaten Lahat agar jangan memberikan pertanyaan kepada kepala sekolah.Pada Saat komfirmasi secara Langsung Rahmat  Alamsyah sang Kepala Sekolah mengakui bahkan membenarkan sekolah melakukan pungli  dengan alasan itu sumbangan disertai memperlihatkan satu bundel fotocopian berkas sebagai Pembelaan diri. 


Larangan Pungutan Sekolah

Berdasarkan Permendikbud No.44

Tahun 2012 dan Permendikbud No.75

Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,berikut aturan,larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau walimurid. 

-Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik , penilaian hasil belajar peserta didik,dan/atau kelulusan peserta didik

-Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan , baik langsung maupun tidak langsung.

-Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif,dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


Melakukan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. 

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Karena terjadi penghalangan pertanyaan oleh Humas SMA N 1 Mulak Ulu dan terjadi kericuhan yang diakibatkan oleh tingkah laku Seorang tenaga pendidik yang mengaku Humas sehingga Kabiro Rajawalinews.online Group beserta jajaran meninggalkan ruangan sang Kepala Sekolah. 


HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) sekaligus Kabiro Media Rajawalinews.online Group 18-03-2025 mengatakan Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini karena secara dengan tidak sadar ataupun sadar Oknum Guru yang mengaku sebagai Humas SMA N 1 Mulak Ulu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 pasal 18 a "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi wartawan /Jurnalistik pengambilan dokumentasi, komfirmasi, wawancara untuk suatu pemberitaan dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Oknum tersebut yang mengaku Humas SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat akan kami laporkan keDinas Provinsi dan akan kami tempuh jalur Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, "jelasnya.(Randi/Toto)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.