News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Wali Murid Desak SMAN 2 Lahat Tegakkan Permendiknas 70 2009

Wali Murid Desak SMAN 2 Lahat Tegakkan Permendiknas 70 2009


Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Sejatinya guru tidak boleh membenci murid-muridnya, apalagi karena alasan bodoh. Karena kapasitas manusia dalam berpikir dan menerima ilmu berbeda-beda sejak lahir. Sehingga ada anak yang memang dilahirkan dengan kecerdasan yang tinggi, dan ada yang rendah. Hal ini sudah menjadi sunnatullah (hukum alam)

Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping ( Shadow teacher) yang bertugas secara langsung mendampingi ABK Dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. 


Guru yang melakukan diskriminasi terhadap murid dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU 35/2014 yang berlaku untuk pelanggaran Pasal 76A UU 35/2014.


UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur berbagai hak anak, seperti hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan hak lainnya.


Sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang membedakan murid atau melakukan diskriminasi terhadap siswa adalah

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta

Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. 

Diskriminasi dapat terjadi ketika guru memberikan kesempatan lebih besar atau lebih memperhatikan siswa berdasarkan latar belakang tertentu. 

Selain itu, guru juga tidak boleh membandingkan siswa karena dapat membuat siswa merasa tertekan dan mempengaruhi perkembangan mereka secara keseluruhan.

Selain itu, guru juga dapat dikenai sanksi lain, seperti: Teguran lisan atau tertulis, Penundaan kenaikan gaji atau pangkat, Penurunan pangkat, Pemberhentian dengan atau tanpa hormat, Pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru. 


HU wali murid dari MA 23 -10-2024 mengatakan 

Dengan adanya keputusan pihak sekolah memberhentikan anak kami secara langsung pada rapat  dan anak kami  harus berhenti pada saat itu juga,saat itu yang ada dipikiran saya adalah takut mental anak kami drop, Saya memohon meminta waktu untuk mencari sekolah baru, namun dijawab oleh kepala sekolah tidak bakal kena mental anak bapak. Bahkan kepala sekolah berkata kepada kami

Sadar dirilah ibu dokter,sadar diri Pak,apakah kalimat (sadar diri ) ini salah satu perkataan yg bertujuan untuk menghina anak kami. Kami sampai kewalahan untuk berbicara karena semuanya mentah dan dibantah, jadi untuk apa rapat diadakan,yang sebenarnya kami mengharapkan adanya solusi dan hasil mupakat bersama,namun kepala sekolah langsung memutuskan memberikan waktu tiga (3) bulan untuk pindah, "ujarnya".


HU menambahkan

Saya sedih mengapa di SMAN 2 Lahat yg saya cintai bisa sekasar ini,karena saya juga alumni dari sekolah ini,sedangkan sekolah SMA lain dipalembang ada anak yang lebih parah dari anak saya bahkan ada yang tantrum, memukul badan dan kepala sendiri,memukul bangku kelas dan membuat keributan disaat mereka merasa tidak sesuai dengan keinginan mereka,tetapi gurunya tetap tenang dan sabar. 

Bagi kami Wali kelas adalah orang yg pertama tempat kami menitipkan buah hati kami untuk dididik dan dibimbing ,dan wali kelas seorang guru yang seharusnya yang pertama membela anak murid dibandingkan guru lain ,dalam hal ini kenapa malah wali kelas yang pertama kali menjatuhkan anak kami sampai masalah kentut juga dibahas,sebanyak 3x bahkan wali kelas menyampaikan hal tersebut sambil tersenyum terkesan menghina kami disaat rapat.

Dari hasil rapat

Saya minta hasil notulen rapat dan mereka memutuskan memberikan waktu tiga (3 )bulan seraya berkata silahkan didik anak bapak dengan benar dan para guru dengarkan hasil rapat ini, "tuturnya", namun kenyataannya dalam beberapa hari setelah rapat wali kelas meminta buku buku pelajaran untuk dikembalikan dan kami diberikan surat pindah.

Surat tersebut diberikan kepada penjaga rumah kami tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku orang tua. 

Yang lebih membuat sakit hati kami orang tua Anak kami saat pelajaran matematika anak kami disuruh untuk mengerjakan pelajaran tambahan dan kurangan,seperti anak SD,dengan begitu apakah pihak sekolah SMA N 2 Lahat meragukan sekolah SD dan SMP sebelumnya.Saya selaku orang tua mengharapkan anak kami mendapatkan perlakuan dan hak yg sama sebagai siswa SMA N 2 lahat.

Dan sampai saat ini Perasaan saya menjadi sangatlah hancur dikarenakan sebagai seorang ayah merasa tidak bisa menolong anaknya, janganlah menilai dan melihat orang itu dengan  sebelah mata,karena kita tidak tahu kedepannya dengan bagaimana nasib seseorang. 


Dampak dari semua ini Kesulitan yang kami alami anak kami susah diterima disekolah lain dengan alasan Dapodik sudah dikunci, minimal sudah pembagian raport jika anak kami dari pertama masuk kesekolah tersebut pasti  anak kami telah diterima disekolah lain. Atas kejadian ini Kami menjadi susah,Rugi waktu , rugi biaya, dan mental kami menjadi tergoncang. 

Harapan kami selaku orang tua kejadian ini akan menjadi cerminan untuk sekolah SMA N 2 Lahat Khususnya umumnya SMA  lain, karena bagaimana nasib anak lain yang tidak memiliki biaya untuk sekolah ditempat tertentu seperti yang dikatakan kepala sekolah SMA N 2 lahat, kasihan dengan nasib mereka, "tutupnya dengan raut wajah sedih".


HR Paman dari MA 22-10-2024 mengatakan

Saya sangat tidak enak hati dengan adanya kejadian ini, bahkan seorang guru bisa menanggapi permasalahan ini dengan ejekkan,tentunya kami selaku keluarga sangat tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini dampaknya sekolah lain berpikir negatif dan menjadi pertanyaan ada apa anak kami dikeluarkan, dan saya berharap untuk ada tindak tegas dari pihak Dinas terkait akan permasalahan ini,biarlah saya serahkan pada aturan yg berlaku karena kita hidup dinegara hukum "ujarnya".


TESYLIA,S.Pd.Nip. 198906062023212011 Wali kelas MA,Kelas X.10 SMA N 2 Lahat Saat dikomfirmasi melalui Via WhatAppss nomor 0852-6759-XXXX memberikan jawaban melalui rekam suara yang berbunyi, hallo selamat pagi yupika, ini pak TRI Kesekolah be sekarang  aku tunggu ya,kemaren aku tunggu kamu idak datang, terimakasih.(Randi/Toto)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.