News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga SMAN 2 Lahat Kangkangi Permendiknas 70 Tahun 20O9 dan Rampak Hak Anak

Diduga SMAN 2 Lahat Kangkangi Permendiknas 70 Tahun 20O9 dan Rampak Hak Anak


Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 Setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru Pendamping (Shadow Teacher) yang bertugas secara langsung mendampingi ABK dalam proses pembelajaran berlangsung disekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah Dasar.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta sekolah umum tidak menolak siswa berkebutuhan khusus (inklusif) untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti layaknya peserta didik lainnya karena tidak semua daerah telah memiliki sekolah khusus.

Meski anak berkebutuhan khusus   bersekolah di sekolah umum, namun hak untuk menerima pendidikan seperti anak normal biasa dapat diwujudkan hingga cerdas dengan kebutuhan khusus tetap sama rata atau berimbang hal ini sesuai UUD 1945  Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. pasal 31 ayat 1 Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.


Kurikulum Merdeka Belajar adalah inovasi dalam pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan minat belajar siswa. Kurikulum ini memberikan kebebasan kepada siswa dalam memilih minat belajar mereka, mengurangi beban akademik, dan mendorong kreativitas guru.

Kurikulum Merdeka Belajar sudah mulai diimplementasikan pemerintah sejak tahun 2022 silam. Kurikulum ini bertujuan untuk menyederhanakan kurikulum sebelumnya yang terkesan rumit dan tidak bisa memenuhi capaian kompetensi peserta didik.

Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024


Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru juga berperan sebagai fasilitator utama di sekolah untuk menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi siswa. 

 

Selain itu, guru juga memiliki tugas-tugas lain, seperti: 

Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar, pribadi, atau sosial , 

Mengembangkan potensi siswa melalui kegiatan kreatif di berbagai bidang , 

Menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan di kelas , 

Memberikan motivasi kepada siswa agar selalu berusaha keras untuk lebih maju.


HU Wali murid dari MA 20-10-2024 mengatakan anak kami dirugikan haknya selaku murid, dirugikan mental ,dirugikan haknya untuk belajar karena diberhentikan dan harus pindah kesekolah lain, untuk masuk ke sekolah SMA Negri anak kami sangat sulit karena data sudah masuk didapodik SMA N 2 Lahat,syarat pindah minimal sesudah pembagian raport dengan terpaksa anak kami masuk SMA Swasta.Mengapa di SMA N  2 Lahat pembelajaran untuk anak saya sangat jelas dibeda-bedakan.


Bukankah tugas dari seorang Guru mendidik, membimbing, jika ada murid yang mengalami kesulitan dalam belajar, pribadi atau sosial maka guru harus memperhatikannya. 


Kepala Sekolah SMA N 2 Lahat dan Wali Kelas memvonis anak kami Autis bagi kami kata-kata itu sangat tidak layak dilontarkan oleh seorang Guru dan kepala sekolah,sedangkan Dokter Rina Adelia. dr,. SpMK,. MKes Dokter terbaik se ASIA menyatakan bahwa anak kami tidak Autis ,Ini jelas bully bagi siswa , perlakuan yang merusak mental anak. 

Keputusan ini dianggap mencederai masa depan anak saya. 

Kami orang tua sangat kecewa dengan tindakan sekolah yang terkesan seenaknya. Mengeluarkan anak saya tanpa mempertimbangkan efek psikologis dan akademik bagi mereka adalah keputusan yang tidak manusiawi.


HU menambahkan Keputusan untuk mengeluarkan anak kami yang diduga melanggar peraturan sekolah dinilai tidak adil dan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pendidikan anak kami. 

Kami Orang tua siswa yang merasa dirugikan menilai bahwa tindakan tersebut terlalu drastis, "tambahnya".

Tesylia SPd NIP 198906062023212011 Wali kelas MA, Kelas X.10 SMA N 2 Lahat 3x dikomfirmasi Via WhatAppss 21-10-2024  Nomor 0852-6759-XXXX memberikan jawaban

 walkumslm.besok silakkan temui bpk kepala sekolah jam 9 di sekolah.(Randi/Toto)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.