Pemdes Pulau Rajak Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak Kaki Empat
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kerbau, kambing, Pemdes Pulau Rajak mengadakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014.
Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/8). Dan dihadiri langsung Kades Pulau Rajak Sarjoni, Plt Camat Betung Dino Suradinata didampingi Kasi Trantib Sudirman.
Juga tampak hadir Babinsa Koramil 430-05/Betung Sertu Purna, Pendamping Desa Kecamatan Betung, Ketua BPD Pulau Rajak beserta anggota, tokoh masyarakat, jajaran Perangkat Desa Pulau Rajak dan masyarakat Desa Pulau Rajak yang memelihara hewan ternak kaki empat.
Kades Pulau Rajak Sarjoni mengatakan, peringatan bagi pemilik atau peternak hewan yang sengaja membiarkan, melepaskan hewannya berkeliaran di jalanan umum, perkantoran atau di tempat umum, maka akan ditindak tegas berupa tindak pidana dan denda sebesar Rp 5 juta.
Hal tersebut lanjut Kades Sarjoni, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat di kota Pangkalan Balai dan ibu kota kecamatan lainnya.
"Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan, serta untuk menjamin kesehatan masyarakat," kata Kades Sarjoni saat memberikan sambutannya pada acara tersebut.
Kades Sarjoni menegaskan, sosialisasi Perda ini tujuan nya bukan untuk menyalahkan si A maupun di B yang memelihara hewan kaki empat khusunya di Desa Pulau Rajak ini, tapi kita ingin mencari solusi terbaik terkait dengan masyarakat yang memelihara hewan ternak kaki empat tersebut.
"Sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Pulau Rajak menjaga hewan ternaknya, karena selama ini kesadaran kita untuk menjaga ternak kita kurang dilakukan sehingga banyak terjadi masalah yang timbul menyangkut hewan ternak,"ungkap dia.
Ia juga menegaskan, sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak sehubungan masih adanya hewan ternak yang berkeliaran. Maka ada beberapa poin yang harus di pahami, di antaranya hewan ternak harus di kandangkan pada siang hari.
"Dan jangan lagi ada yang berkeliaran dan juga ada denda bagi pemilik hewan ternak yang melanggar dan ancaman pidananya ( tipiring). berkaitan dengan masih adanya hewan ternak yang berkeliaran sudah barang tentu sangat mengganggu," jelas dia.
Kades Sarjoni menuturkan, di dalam menegakan regulasi ini sudah barang tentu tidak bisa sepihak itu membutuhkan kerjasama yang baik, seperti Pemdes Pulau Rajak dan masyarakat kita semua.
"Perda Nomor 10 tahun 2014 tenang penertiban hewan ternak akan ada sanksi pidana berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jadi diharapkan agar pemilik ternak betul betul menjaga ternak baik siang dan malam hari harus dikandangkan,” pungkas dia.
Sementara itu, Plt Camat Betung Dino Suradinata menuturkan, bahwa Perda ini dibuat DPRD Banyuasin bersama Bupati diantaranya Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat di kota Pangkalan Balai dan ibu kota kecamatan lainnya.
"Dengan tegas dalam perda disebutkan, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya dan terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan diberikan hukuman kurungan 3 bulan dan membayar denda Rp 5 juta," kata Dino Suradinata.
Selain sanksi pidana, lanjut Plt Camat Dino Suradinata, jika hewan ternak ditertibkan oleh petugas pemilik hewan wajib membayar denda dengan Rp100.000/hari untuk hewan berkaki dua seperti bebek dan ayam dan sejenisnya.
Untuk itu, ia mengimbau bagi pemilik hewan ternak khususnya masyarakat Desa Pulau Rajak, agar tidak membiarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum,"ungkap dia.
Sosialisasi ini sangat disambut baik masyarakat karena bisa menyampaikan aturan aturan dalam hal kita memiliki hak ternak dan agar masyarakat sadar bahwa kalau kita tidak mengikuti aturan atau Perda yang ada artinya kita siap mendapatkan sanksi hukumnya.
“Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat Desa Pulau Rajak bisa semakin sadar dan bertanggung jawab atas hewan ternaknya agar kita semua tidak melanggar Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak," ucap salah seorang warga setempat.
Untuk diketahui dalam sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak tersebut masyarakat Desa Pulau Rajak yang memelihara hewan ternak kaki empat sepakat akan mengembalikan hewan ternak mereka dan atau dipelihara berkelompok.(Hs)