Kontraktor Resah Diduga BPBD Lahat Sarang Pungli Wajib Setor 1 Persen Satu Paket Pekerjaan
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Surat Perintah Kerja adalah dokumen resmi yang berisi instruksi untuk individu maupun kelompok untuk mengerjakan suatu tugas atau tanggung jawab tertentu. Oleh karena itu, saat membuatnya sebisa mungkin untuk jelas, spesifik dan mudah dimengerti.SPK, singkatan dari Surat Perintah Kerja, adalah dokumen yang ditunjukkan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu perintah. Isi perintah dalam SPK berupa petunjuk untuk melaksanakan tugas terkait kegiatan perusahaan atau instansi
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak penyedia.
Tujuan surat perintah kerja adalah untuk memberikan arahan kepada pihak tertentu yang mana isi suratnya mencantumkan tugas, batas waktu pengerjaan, cara melakukan, hingga hasil yang diinginkan.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi, ”PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.”
Sebagai Sanksi melakukan pungli bagi PNS adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.
Maraknya Pembangunan realisasi Fisik baik yang menggunakan APBD maupun APBN diKabupaten Lahat sedang tahap pengerjaan dan Pelaksanaan dengan demikian dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikabupaten Lahat disetiap Dinas melalui kepala Bidang mengeluarkan Surat Perintah Kerja kepada Rekanan pelaksana pekerjaan atau kontraktor melalui PT atau CV rekanan kerja begitu juga diBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, Ironisnya pada saat Gencarnya realisasi Pembangunan suatu fisik diBadan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat diduga kuat disalahgunakan oleh oknum Kepala Bidang,
Dugaan Indikasi Pungli/Pemerasan, diduga setiap pengambilan berkas Kontrak Kerja (Surat Perintah Kerja) satu bundel dalam satu paket pekerjaan dipatok atau wajib setor 1% dari pelapon Anggaran diBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat melalui KABID Rehabilitasi dan Rekontruksi.
Kontraktor yang tidak mau disebut namanya 31 -07-2024 kepada awak media ini mengatakan Bagaimana pekerjaan kami akan bagus dan sesuai dengan RAB , jika setiap pengambilan Gening atau SPK sudah dikenai 1 % dari pagu anggaran, darimana lagi akan menutupi dana yang sudah dikurangi sedangkan untuk pengambilan SPK saja satu persen setiap satu bundel dalam satu paket yang disetorkan ke Pak Irwan Ekajaya selaku KABID Rehabilitasi dan Rekonstruksi , "Ungkapnya"
Hal senada dikatakan salah satu Kontraktor diKabupaten Lahat 30-07-2024 yang meminta namanya disembunyikan mengatakan Baru diBPBD yang mewajibkan setiap pengambilan Surat Perintah kerja atau Gening setiap dalam satu paket wajib setor 1% dari pelapon Anggaran.Kalau sudah diapatok wajib setor kami mau tidak mau harus bayar, karena jika kami selaku pelaksana pekerjaan tidak membayar 1% tidak dapat SPK atau Gening pasti CV kami, PT kami dianggap tidak mampu bekerja akibatnya CV kami, PT kami kena Sanksi diBlacklist yang rugi masih kami juga akibatnya serba salah mau tidak mau harus bayar 1%, "Keluhnya".
Drs Ali Afandi. MPdi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApss 31-07-2024 Nomor 0813-6819-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.(Randi/Toto)