Kapolres Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id- Kepolisian resort (Polres) Banyuasin dan Polsek Jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dan Pencurian dengan kekerasan (Curat).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kasi Humas AKP Sutedjo, saat memimpin langsung Pres Release ungkap kasus tindak Pidana selama Operasi Sikat Musi Dua 2024 di Loby Mapolres Banyuasin, Rabu 28/8) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan, Operasi Sikat Musi Dua 2024 digelar mulai dari 7 s.d 24 Agustus 2024. Dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) masih terjadi di Kabupaten Banyuasin.
“Ada 33 kasus yang berhasil kita ungkap yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat) 23 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) 3 kasus dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 7 kasus,”urai Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.
Dikatakan Kapolres AKBP Ruri Prastowo bahwa pengungkapan tersebut kerja sama antara Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran selama 15 hari, dimana dari 33 kasus itu terdapat 32 orang tersangka beserta barang buktinya berupa 1.062 tandan kelapa sawit, 5 buah dodos, 3 bilah sajam, 3 handphone, 85 rokok, 25 unit tabung oksigen dan beberapa bukti lainnya.
Kapolres AKBP Ruri Prastowo menuturkan, Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Ini bukti keseriusan kami Polres Banyuasin dalam rangka menjamin suasana Kamtibmas di Bumi Sedulang Setudung. Saya Underline tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banyuasin dan jangan coba melakukan tindak kejahatan d Banyuasin,” tandas AKBP Ruri. (Hs)