Ina Triana TKS Kecamatan PSEKSU Lahat Diduga Kuat Lakukan Pungli Berdalih HUT RI ke 79
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menandakan kelahiran sumber hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita bangsa yang tercantum dalam proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak bangsa. Proklamasi kemerdekaan menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia.
Merdeka secara harfiah berarti bebas dari belenggu, tekanan. Bebas dari penjajahan atau kekuasaan pihak tertentu yang lebih ditekankan pada kebebasan dari penderitaan fisik dan materi.
Melakukan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Momentum HUT RI Ke 79 2024 bulan pestanya seluruh rakyat Indonesia di NKRI Diduga kuat dimanfaatkan oknum dikecamatan PSEKSU Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan melakukan pungutan Liar yang ditentukan langsung nominal Rp. 500.000,. Untuk perdesa sebanyak sebelas desa dikecamatan PSEKSU dan Rp. 300.000 untuk beberpa sekolah Kedinasan, Kesehatan dan kedinasan.
Daftar yang telah membayar HUT RI:
Desa Tanjung Raya,KB PK,Puskesmas,Lubuk Tuba,Kantor Camat,SD 2,SD 5,SD 7,SMP 1,SD 1,SD 9,SD 4,SD 8,DesaTanjung Agung,Desa Sukajadi,
Desa Penandingan
,Talang Tinggi
SD 6,Desa Lubuk mabar
,Muara Cawang ,SD 3
,SMP 3,Pagar Agung
,Batu Niding ,SMP 2,Lubuk atung.
Salah satu bendahara sekolah Kecamatan PSEKSU yang meminta namanya jangan disebut 07-08-2024 mengeluhkan setiap tahun tujuh belas agustus diadakan untuk memperingati kemerdekaan Indonesia Umumnya khususnya bagi kami yang ada dikecamatan Pseksu, akan tetapi kami belum merdeka masih dijajah penguasa yang haus akan korupsi,kalau dana ditentukan bukan seikhlasnya atau sepemberian itu namanya apa kalau bukan maksa, dituruti akan selalu berkelanjutan tidak dituruti akan dianggap pembangkang. Dikemanakan dana yang sudah ada khusus untuk setiap kegiatan, apalagi ini kegiatan yang memang setiap tahunnya dimeriahkan dan diadakan.Semestinya dari pihak kecamatan yang mensuport kami bukan malah sebalikinya, "keluhnya".
Kepala desa Kecamatan PSEKSU yang tidak mau disebutkan Desa dan namanya 07-08-2024 mengatakan Kegiatan tujuh belas agustus disetiap tahunnya akan selalu diadakan , dan tentunya pasti ada Anggaran kegiatannya dikemanakan dana tersebut,Ini merupakan pungutan liar karena ditentukan langsung dari pihak kecamatan, jika dinamakan sumbangan sukarela tentu tidak ditentukan nominal kami harus memberi.Kami saja didesa pasti mengadakan kegiatan untuk masyarakat kami yang seharusnya pihak kecamatan yang mendukung bukan malah menggulung,tentunya kami juga sangat memerlukan dana agar acara didesa kami meriah dan masyarakat benar-benar merasakan kemerdekaan Indonesia, "ujarnya".
INA TRIANA Selaku Bendahara Kegiatan Pembayaran Iuran kesepakatan HUT RI 2024 tiga kali dikomfirmasi Via WhatAppss 15-08-2024 Nomor 0821-8124-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. (Randi/Toto)