Diduga Tabrak UU No 13 Tahun 2003 PT PLN S2JB Area Lahat Wacanakan Karyawan PT Mahiza Karya Mandiri Kerja Rodi
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Berdasarkan Undang- Undang No 13 tahun 2003
Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah Lembur.
Program Wacana PT PLN PERSERO Wilayah S2JB Area Lahat beralamat Jln Kol M. NUH Lembayung Lahat terhadap 48 Karyawan PT MAHIZA KARYA MANDIRI ,Posko Lembayung,Kaja Bunga Mas dan Kaja Kota Agung mengenai Penambahan jam kerja yang didalam kontrak Kerja Penerapannya 8 jam kerja Menjadi 16 Jam kerja Kebijakan hanya sepihak dari PLN. Penerapan jam kerja masuk sore yang sebenarnya pukul 08.00 diharuskan masuk pukul 04.00 sampai pukul 12.00 Malam. Yang seharusnya waktu Libur diwajibkan masuk dengan isrlah ( bakti penyulang)
Keluhan karyawan PT MAHIZA KARYA MANDIRI Posko Lembayung, Kaja Bunga Mas, dan Kaja Kota Agung lima perwakilan kepada awak media ini menuturkan dengan diwakili salah satu pembicara yang meminta namanya disamarkan (PD) 14-07-2024 dengan penambahan Jam Kerja dari delapan jam menjadi enam belas jam sangat tidak sesuai dengan Kontrak Awal, dengan jadwal-jadwal yang sudah ditentukan sangat memberatkan kami.Jika wacana ini terlaksana sama halnya menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan , memang ini baru wacana namun dengan jadwal yang sudah ditentukan seakan-akan ini dipaksakan. Saya mewakili teman-teman mengakui sebelum pelaksanaan beberapa waktu lalu diadakan rapat diskusi untuk program penambahan Jam kerja meskipun ada kesempatan untuk memberikan usulan dan penyanggahan suatu hal yang mustahil kami para karyawan mengusulkan penolakan, secara tidak langsung pasti kami dianggap pembangkang, otomatis kami yang menyanggah akan dipecat. Yang jelas-jelas akan mengorbankan nasib keluarga kami,"ujarnya".
(PD )menambahkan PLN hanya asal perintah saja,memakan waktu dan tenaga karyawan dengan tambahan jam kerja uang lembur tidak ada
.Besar harapan kami Wacana ini tidak terlaksana, kami para karyawan yang menjalani sangat menolak keras Program penambahan jam kerja ini "tambahnya".
BAYU LANDINI Manager PT PLN (PESERO) Wilayah S2JB Area LAHAT Saat dikonfirmasi Via WhatAppss NO 0813 9056 XXXX
Tiga kali dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya mengutus tiga orang salah satunya mengaku bernama Juanda Selaku SUPERVISOR PLN mendatangi sekretariat media ini untuk mempermasalahkan siapa narasumber dan pelapor kemedia ini.(Randi/Toto)