Diduga Sulidin Tolak Tandatangan Site Acquisition PT Protelindo Tidak Memenuhi Permintaan Camat PSEKSU Melalui Sekcam Rp 25 Juta
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id---Manfaat internet adalah untuk sarana konektivitas dan komunikasi,akses informasi, pengetahuan, dan edukasi,alamat dan pemetaan,kemudahan bisnis,serta hiburan. Namun untuk jaringan internet yang lancar tidak dirasakan beberapa desa dikecamatan PSEKSU kecamatan Kikim Selatan. diantaranya desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu, Desa Sukajadi kecamatan Pseksu, Desa Tanjung Agung Kecamatan Pseksu, Desa Penandingan kecamatan Pseksu, Desa Batu Niding kecamatan Pseksu dan Desa Jaga Baya kecamatan Kikim Selatan.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut maka diusulkan pembangunan TOWER PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA ( PT PROTELINDO)akan tetapi sampai sekarang tertunda dikarenakan diduga Camat memperhambat urusan Permohonan Rekomendasi Pendirian Tower PT PROTELINDO , Diduga Camat melalui Sekcam akan melakukan indikasi dugaan pungli Sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah) untuk penandatangan surat Rekomendasi Pendirian Tower PT PROTELINDO, Penandatanganan Bukti Pemberian Izin Atas Pendirian Menara Telekomunikasi Bersama (Ijin warga /Tetangga Dalam Radius Menara Telekomunikasi) Penandatanganan Surat Pernyataan memiliki sebidang tanah dan atau bangunan, Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan Tanah, Surat Riwayat Tanah.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi, ”PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.”
Sanksi melakukan pungli bagi PNS adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.
Dari beberapa desa masyarakat sangat kecewa dengan terhambatnya beroperasinya Tower PT Portelindo seperti penuturan Muslim Netra Jaya selaku Kadus tiga desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 29-07-2024 mengatakan kami selaku perangkat desa sangat mengharapkan sinyal ditempat kami lancar, karena laporan-laporan saat ini mayoritas menggunakan Aplikasi yang menggunakan internet. Keluhan internet ini sudah sangat lama tidak ada solusi, jadi dengan adanya tower indosat ini bagi kami sangat membantu , Harapan kami semoga Tower didesa kami cepat selesai dan tidak ada kendala dalam tahap penyelesaiannnya, "harapnya".
Hal serupa dikatakan Warga desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Pajar Sakroni 29-07-2024 mengatakan Besar harapan kami Tower ini cepat selesai , karena dizaman ini internet sudah menjadi kebutuhan, salah satunya kami bisa melepas rindu melalui komunikasi WhatAppss bisa bertatap muka lewat Hp tetapi kami sidedesa kendalanya tidak ada sinyal harus ketempat yang tinggi di kebun baru ada sinyal, bagaimanajika situasi penting ada apa-apa yang tidak diinginkan terpaksa mencari tempat yang ada sinyal supaya bisa menghubungi keluarga, "ujarnya"
Begitu juga Warga desa Batuniding Kecamatan Pseksu Kabuaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Harto 29-07-2024 mengatakan Kapan selesainya tower ini kami sudah tidak sabar untuk bisa menikmatinya, karena anak-anak didesa kami harus kekebun yang berada diatas sana untuk bisa mendapatkan sinyal sungguh dizaman yang sudah maju namun kami masih ketinggalan untuk masalah sinyal, harapan kami semoga selesai dengan cepat tanpa ada masalah, "ujarnya".
Feri Gunadi selaku
Site Acquisition (SITAC) PT PROTELINDO kepada awak media ini 27-07-2024 mengatakan
Kita dari awal sudah kordinasi sudah dibicarakan sebelum Tower ini berdiri kita sudah menghadap ,untuk dari lingkungan semua sudah kita kondisikan dan alhamdulilah dukungan dari warga sangat antusias dengan adanya Tower karena manfaatnya bukan cuma satu desa saja,Saya sudah menghadap hampir empat kali menghadap yang kedua beliau tidak masuk jadi berkasnya saya tinggal dengan alasan beliau mau cek lapangan dan masyarakat ditanya satu persatu yang bertanda tangan benar atau tidak, saya jawab silahkan pak jika aturan dari bapak seperti itu.Setelah itu saya telpon saya WhatAppss tidak direspon dan tidak diangkat,Hari ketiga bertemu beliau bahasanya belum menyebutkan nominal berapa, malah meminta RAB dan saya jawab untuk RAB Tower ada tetapi RAB Kontruksi namun yang pak camat maksud tetapi RAB Belanja,RAB untuk memberi warga berapa, kades berapa dan camat berapa karena kita hanya sekedar kordinasi dan ucapan tali asih setelah itu saya digantung karena beralasan orang lapangan belum turun.Terakhir pak camat sudah tidak mau menghadapi saya jadi Pak SEKCAM yang mengutarakan meminta dua puluh lima juta dan itu ada rekamannya dan ada bahasannya Sekcam hanya menjembatani, dan saya katakan dasarnya apa meminta sebesar itu,karena standarilisasi kita cuma sebesar tiga juta dan ditolak maka terakhir saya tambah lima juta kalau Ok Alhamdulilah kalau tidak saya minta hari ini berkas saya dikembalikan, "jelasnya".
M.SULIDIN , S.Pd,M.M Camat PSEKSU Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya 29-07-2024 mengatakan Datang langsung minta tanda tangan saya jawab nanti dulu , maaf sebelumnya saya belum bisa menandatangani surat ini, karena setiap mau mendirikan itu ada proposal ada RAB nya bukan tidak ada karena kalian itu bisnis.Tower sudah berdiri baru kesini minta tanda tangan saya, mau kencing saja bayar untung kentut belum bayar.Saya katakan saya tidak mau mengurusnya lagi selesaikan saja dengan Pak SEKCAM karena kalau ada apa-apa yang salah bukan saya sendirian menanggungnya, saya katakan kalian bukan sosial tapi Bisnis, "ujarnya dengan pongah".
Hasrin. S. A. P. Sekcam Pseksu saat dikomfirmasi Via WhatApss 29-07-2024 nomor 0853-6601-XXXX Menjawab Waalaikum salam maaf dindo apa tadi sudah ketemu dg pak camat jadi yg punya jawaban ada dicamat saya selaku sekcam belum sampai kesana kewenangan saya apalagi hal yg berkenaan izin ataupun rekomendasi itu wewenang atasan saya
Maaf jangan beraninya hanya ke sekcam kebijakan dan pengambil keputusan ada di
Pimpinan.Kalau saja kebijakan dan keputusan itu di sekcam tentunya tidak akan ada hambatan sama sekali.
Tapi ingat tolong ko firmasi dg pak camat. karena setahu saya pa camatk tidak dan belum menerima dana tsb.(Randi/Toto)