Diduga PPTK dan Pengawas Tutup Mata Pembangunan Siring Pasangan Muara Tiga MU Lahat Rugikan Pengguna Jalan
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.
Kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kepentingan orang banyak.
Diduga kuat lemahnya pengawasan PPTK maupun Pengawas dari pihak terkait mengakibatkan Tumpukkan material Pembangunan Siring Pasangan Jalan yang diletakkan dijalan lintas Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengakibatkan kendaraan Suryo sopir mobil Lintang BG 8375 mengangkut pepaya saat melintas jalan Desa Muara tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat tidak dapat melanjutkan perjalanan bahkan menghambat Lajunya kendaraan lain dari pukul 07 pagi sampai pukul 10.47 siang dikarenakan ban mobil mereka terperosok akibat mengelakkan tumpukkan material dijalan, 13-07-2024 mengatakan Mobil kami menghindari tumpukkan material dijalan, akibatnya ban mobil terperosok ditanah dan tidak bisa apa-apa, kejadian ini dari pukul tujuh pagi sampai siang ini kurang lebih pukul sebelas, "keluhnya".
Pengendara Roda dua dengan BG 3162 EJ warga yang melintas mengaku bernama Dinata 13-07-2024 mengatakan Menumpuknya material di jalan dengan alasan apapun tidak di perbolehkan, terkecuali bahan material untuk perbaikan jalan, itu pun harus di beri tanda rambu peringatan. Timbunan material yang kerap dijumpai dibahu jalan maupun trotoar merupakan milik masyarakat, ini merupakan pelanggaran yang menganggu penguna jalan dan bisa membuat kecelakaan lalu-lintas.
Jalan sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap kegiatan masyarakat, Namun kenyataannya masih ada ruas jalan yang seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material, Hal ini kerap dilakukan pemilik bangunan hingga warga yang tengah merencanakan pembangunan.
Material yang menumpuk di jumpai di badan jalan dapat mengakibatkan jalan menjadi lebih sempit, imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, menimbulkan kemacetan bahkan tumpukan material di jalan juga dapat menjadi faktor terjadinya kecelakaan.
Dinata menambahkan Seperti yang terjadi dijalan desa Muara tiga ini, mobil terperosok akibat menghindari tumpukkan material pembangunan SIRING pemasangan Jalan yang mengakibatkan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang melintas terhambat karena ada mobil yang terperosok dan material yang diletakkan ditengah jalan , bahkan para tukang pembangunan siring pasang jalan memanfaatkan korban kecelakaan dengan mengambil buah pepaya angkutan mobil yang terperosok, setelah memindahkan material ditengah jalan sedikitpun tidak membantu korban kecelakaan tersebut, "ujarnya"
Dinas terkait Dinas Terkait Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan Pelaksana Kegiatan atau Pemborong/Kontraktor sampai berit ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.(Randi/Toto)