Minta PJ Bupati Lahat Tarik Mobil Mantan TBUPP
LAHAT, KabaRakyatsumsel.co.id--Ketua Harian Lidikkrimsus RI, Rhodi Irfanto, SH meminta, agar Mobil Dinas (Mobdin) yang dipakai mantan Staffsus atau TBUPP di masa kepemimpinan Cik Ujang, harus dikembalikan pada Pemkab Lahat sebagai aset Negara.
"Hal ini menyusul setelah 5 anggota TBUPP yang gagal atau tidak jadi dilantik baru-baru ini, karena mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan", kata Rhody.
Mobdin yang belum dikembalikan itu, sebut dia, merupakan Mobdin yang dipakai mantan Staffsus berinisial MR adalah Toyota Rush warna Hitam dengan Nopol BB 1209 EZ warna plat Merah.
"Tarik mobil tersebut untuk didata sebagai aset Pemkab Lahat. Sekarang mobil itu terparkir di halaman sebuah rumah di blok C Bandar Jaya Kota Lahat. MR tidak lagi menjabat Staffsus atau TBUPP pada awal Januari habis masa jabatannya", imbuhnya.
Staffsus yang gagal hingga kini belum dilantik oleh Pj. Bupati Lahat ada 5, yaitu :
1. Herman Oemar (Ketua)
2. H. Samiri ( Wakil Ketua)
3. Maryoto ( Sekretaris)
4. Hendhy Nansyah (anggota)
5. Densyari (anggota)
Dikonfirmasi pada Bidang Aset BPKAD Lahat, Syahrul selaku Kepala Bidangnya mengaku bahwa yang berhak mengambil kembali Mobdin itu bukqn pihaknya, melainkan Bagian Umum Setda Lahat.
"Walaikum salam wr wb, yang berhak narik itu bagian umum. Karena KIB nyo disano.. cobo koordinasi ke bagian umum", jawab dia, Rabu (31/1/24).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Vivit saat ditanya prihal tersebut, dirinya memilih bungkam alias tak berikan jawaban.(Randi)