News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terjadi korban Penganiayaan yang di Alami oleh Anggota IWO I Banyuasin

Terjadi korban Penganiayaan yang di Alami oleh Anggota IWO I Banyuasin

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id-Nasib tragis dialami Danur wenda (21).Juga  seorang Jurnalis,  Badannya penuh luka  setelahe dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Peristiwa nahas  itu terjadi di Desa Suka Damai   Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin ( Minggu Malam. (17/12) sekira pukul 11.30.wib  saat menghadiri Acara Khitanan Di rumah Hato di  Desa Suka damai. Rt13/Rw 04,. 

Menurut Keterangan Saksi ,RH Kepada Media Buser24jam.com   menjelaskan kejadian penganiayaan yang di Alami oleh Danur wenda  ini yang di lakukan oleh a/n Ferdiansyah(22) di ketahui Warga desa Bangun Sari, terjadi penganiayaan ini   yang di lakukan  terangaka Belum di ketahui  permasalahan nya karna si pelaku mengaku se orang preman  di wilayah tersebut,  menutut keterangan  saksi RH dengan seketiaka, saat  korban Danur Wenda,  sedang duduk Di lokasi Acara Kuda Lumping Acara khitanan di kediaman Hato, yang punya Hajat mengelar Acara Kuda Luping.

 Kemudian sekira pukul 11.30. wib, Tersangka Ferdiyansyah mendatangi korban bersama rekannya, Namun tiba-tiba  pelaku  dengan membabi buta menganiaya korban,



Dengan Tanpa basa-basi,pelaku itu di langsung menikam  korban Danur. Korban mencoba menghindar namun  tersangka tetap menyerang tanpa ampun. Kejadian tersebut disaksikan oleh warga dan dilerai oleh saksi bernama RH . Akibat serangan yang brutal, korban Danur Juga Seorang Jurnalis Media BOTV Sriwijaya, juga Anggota IWO Indonesia Banyuasin mengalami luka tusuk  di lengan kiri dan  kepala dua lobang.


Kini, korban masih terkapar dirawat insentif di rumah. Kasus ini sudah di tangani  kepolisian polsek Tanjung lago Banyuasin setelah menerima laporan. Dengan laporan polsi Nomor: LP/B- 38 /XII /2023/ SPKT/ SEK.TJR/RES.BA /POLDA SUMSEL.



Terpisah, Kapolsek Tanjung lago IPTU Ismail Hasan Nasution S Tr k  saat dikonfirmasi via Telpon pelaku mengatan akan segera di tangkap.


Penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka (Ferdiansyah)  yang di ketahui warga desa Bangun sari  disangkakan Ayat (2) Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan  korban luka  berat.red"


Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.