Sengkarut Pelabuhan Dangku, Dewan Segera Panggil Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari
Palembang, KabaRakyatsumsel.co.id-Aktivitas pengangkutan batubara PT Musi Prima Coal di pelabuhan kawasan Desa Dangku Kecamatan Muara Enim jadi sorotan beberapa waktu terakhir.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda juga ikut menyoroti hal ini, terlebih saat aktivitas ini diduga berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari Musi Prima Coal, kontraktornya Lematang Coal Lestari dan pembangkit listrik GHEMMI.
"Segera kita jadwalkan," tegas Holda kepada Kantor Berita RMOLSumsel. Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala di Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Muara Enim.
Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.
Menambahkan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait.
"Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH)," ungkap Hasbi.
Terpisah, sebelum ini diberitakan aktivitas pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal makin serius. Informasi yang dihimpun pengapalan batubara tersebut dilakukan pekan ini yang akan melintasi pelabuhan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI).
Sayangnya, proses pengangkutan ini disebut menyalahi aturan sebab dilakukan di tengah sanksi yang menjerat perusahaan yang kerap bermasalah tersebut.
PT Musi Prima Coal diketahui mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim. rilis