Tokoh Adat Bali Serahkan Senpira Jenis Revolver Berikut Amunisi Ke- Polsek Makarti Jaya
BANYUASIN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya Polres Banyuasin, telah diserahkan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna Silver bergagang warna coklat berikut 3 butir amunisi, Kamis (2/3) kemarin pukul 12.30 WIB.
Senpira jenis revolver ini serahkan oleh tokoh adat Bali atas nama Ida Bagus yang diterima langsung oleh Kapolsek Makarti Jaya AKP H Husen Achmad SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Makarti Jaya Ipda Abdul Halim dan di saksikan oleh Robinson beserta Bhabinkamtibmas Bripka Sharil.
Kapolsek Makrti Jaya AKP H Husen Achmad SH mengatakan, Penyerahan senpi rakitan tersebut berkat adanya himbauan dari para Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya kepada Masyarakat Kecamatan Makarti Jaya dan Kecamatan Air Salek.
"Senpi rakitan berikut amunisinya ini akan disimpan di Gudang Barang Bukti Polsek Makarti Jaya," kata Kapolsek Makarti Jaya AKP H Husen Achmad, kepada media ini, Jum'at (3/2).
Lanjut dia, setelah itu dibuatkan berita acara serah terima penyerahan senpi rakitan berikut amunisi."Rencana tindak lanjut berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk penyerahan senpi rakitan berikut amunisi tersebut," ungkap dia.
Kapolsek Makati Jaya AKP Husen Achmad juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/33 / II/OPS.1.3/ 2023 Tgl 22 Februari 2023 ttg TMT OPS SENPI MUSI 2023
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Makarti Jaya dan Air Salek untuk secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata api jenis apapun kepada pihak kepolisian, sebab senjata api itu sangat berbahaya baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain.
Di samping itu bagi masyarakat yang memegang/memiliki senjata api tanpa ada memiliki ijin dapat diancam pidana penjara berdasarkan undang-undang darurat no. 12 tahun 51.
"Untuk itu di harapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar segera dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan, agar jangan sampai nantinya terjerat hukum yang berlaku,” himbau dia. (Adm)