Sepakat, Pemdes Tanjung Laut Tetapkan Penerima BLT DD Sebanyak 60 KPM
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Setelah di verifikasi dan di validasi, akhirnya Pemerintah Desa Tanjung Laut bersama BPD Tanjung Laut menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2023, sebanyak 60 KPM atau 20% dari pagu Dana Desa.
Penetapan KPM BLT DD ini setelah dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) antara Pemerintah Desa Tanjung Laut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum'at (17/2).
Hadir langsung Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, didampingi Kasi PPD Suhendra SSos MSi, Pendamping Desa Suak Tapeh, Febri Wansyah, ST, Baharudin ST, dan Muslimin SPdI.
Kemudian hadir juga Bhabinkamtibmas Brigpol Gandhi Prianata SH, Bhabinsa Sertu OKI.B, Ketua BPD Tanjung Laut Maryadi SPdI beserta Anggota, seluruh Perangkat Desa Tanjung Laut, para Ketua RT, LPM, Tokoh Masyarakat beserta tamu undangan lainnya.
Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun 2023 ini jumlah KPM BLT DD Desa Tanjung Laut jauh berkurang dibandingkan tahun 2022 yang lalu. Yang mana pada tahun 2022 sebanyak 142 KPM dan pada tahun ini jelas jauh menurun.
Pasalnya, lanjut dia, tahun ini BLT DD hanya untuk masyarakat yang Miskin Ekstrem kriterianya sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah. Dimana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201.07.22 yang belum lama ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Untuk menentukan dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem sesuai dengan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Adapun besarannya dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap desa," kata dia.
Kades Samsul Bahri, menegaskan, melalui Musdesus ini telah disepakati bersama dan telah ditetapkan jumlah penerima BLT DD tahun 2023 sebanyak 60 KPM yang masuk kategori Miskin Ekstrem yakni keluarga miskin yang berdomisili di desa setempat, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Hari ini telah telah kita sepakati bersama yang mana penerima BLT DD sebanyak 60 KPM atau 20% dari pagu Dana Desa. Maka dari itu saya berharap tidak ada lagi konflin di tengah - tengah masyarakat. Seandainya masih ada permasalahan jangan dibawa - bawa keluar dan mari kita selesaikan bersama di desa," ungkap dia.
Sementara Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi dalam arahannya kepada Pemerintah Desa Tanjung Laut dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT DD ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.
"Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT DD untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata dia. (Adm)