Pemdes Sukaraja Tetapkan 22 KPM BLT DD Tahun 2023
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Guna membahas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Kantor Desa Suka Raja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (15/2) lalu.
Musdesus tersebut dihadiri Kades Sukaraja Solimin, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Muslimin SPdI, Babinsa, Babinkantibmas, Perangkat Desa, Ketua BPD Beny Peterson beserta anggota, para Ketua RT, tokoh masyarakat, para calon KPM, dan undangan lainnya.
Kades Sukaraja Solimin, menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 penggunaan Dana Desa untuk prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendukung percepatan kemiskinan ekstrem.
Maka dari itu lanjut Kades Solimin, guna mengoptimalkan penyaluran BLT DD tersebut maka Pemerintah Desa Sukaraja mengundang semua unsur untuk duduk bersama membahas siapa saja yang berhak menerima BLT DD tahun 2023 ini.
"Di tahun 2023 ini Pemerintah Pusat masih tetap mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) untuk untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim," ujar Kades Solimin.
Dikatakan Kades Solimin, program BLT DD ini untuk penguatan ekonomi dan mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan setelah melalui verifikasi dan validasi dari seluruh team yang langsung turun ke setiap rumah calon KPM dan diakhiri dengan Musdesus ini, maka ditetapkanlah 22 KPM.
"Dana tersebut berasal dari pagu anggaran sebesar 10% dan ini betul-betul sudah kita lakukan validasi secara transparan melalui kerjasama dengan Kadus masing-masing dan BPD. Saya juga berharap dengan bantuan ini masyarakat penerima, bisa terbantu dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutur dia.
Solimin menegaskan, masyakarat yang tidak mendapat kembali BLT DD bukan semata mata luput dari perhatian Pemerintah Desa karena dari pantauan kami masyarakat yang tak lagi menerima bantuan tersebut dari sisi pandang kami masyarakat tersebut sudah layak dan sejahtera dibandingkan dari 22 KMP yang menerima di tahun 2023 ini.
"Sedangkan semua ini adalah ketentuan dan regulasi yang mengatur bukan dalam artian kehendak kami Pemerintah Desa, oleh sebab itu kepada masyarakat, saya berharap agar bisa mengerti dan memahami regulasi yang sudah di tentukan,” tutup dia.
Sementara Ketua BPD Sukaraja Beny Peterson, mengatakan bahwa BLT DD tahun 2023 sesuai dengan persentase Anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dipresentasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari anggaran Dana Desa.
"Sesuai dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem maka ada beberapa kriteria diantaranya Disabilitas, Lansia KK Tunggal sebagai Tulang punggung, Penyakit Kronis /Menahun dan Miskin Ekstrim dengan penghasilan dibawah Rp500 ribu," ungkap dia.
"Harapan saya sebagai Ketua BPD Sukaraja, semoga dengan adanya BLT DD dapat membantu dalam mengatasi perekonomian masyarakat, khusunya masyarakat Desa Sukaraja dan bantuan yang diberikan semoga tepat sasaran,” tandas dia. (Adm)