Panwascam Suak Tapeh Gelar Tes Wawancara Calon PKD
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Suak Tapeh, menggelar tes wawancara calon Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), di Kantor Panwascam setempat, Selasa (30/1) kemarin.
Untuk peserta yang akan mengikuti test wawancara di 11 Desa yang ada dalam Kecamatan Suak Tapeh, tercatat ada 47 yang lolos administrasi. Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Suak Tapeh Darwiansyah melalui Ketua Devisi Hukum Sengketa Pemilu Pancwascam Suak Tapeh Nopi Asri saat dimintai konfirmasinya, Rabu (1/2).
Dikatakan Nopi Asri, PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).
Menurut Nopi Asri, sebelum seleksi administrasi, Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh sudah melakukan penelusuran nama-nama calon PKD terindikasi Parpol apa tidak.
*Dari 47 calon PKD yang mengikuti tahapan seleksi wawancara tidak ada yang terindikasi anggota parpol maupun calon DPR,". Ungkap dia seraya menyebut bahwa Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh hanya memerlukan satu PKD di setiap Kelurahan/Desa. (Adm)