IWO Indonesia Lahat Kecam Kekerasan Guru Kepada Murid
Lahat, Kabarakyatsumsel.co.id--Viralnya Pemberitaan diBeberapa Media Online tentang kekerasan Tenaga Pendidik /Guru yang diduga terjadi di SD N 03 Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Oknum Guru berinisial SRH selaku Wali Kelas Empat (4) yang mengakibatkan pecahnya Bibir Atas dan benjol dikepala korban MRP membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I ) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Geram dan Angkat Bicara .
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan /KABIRO Media RajawaliNews.Online Group saat dimintai tanggapannya diSekretariat Jalan Peltu Toha No 007 LK 011 Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 31419 22-02-2023 mengatakan sesuai dengan berita yang beredar setelah mengambil keterangan dari Korban dan Ibu Korban sangat disayangkan Prilaku seorang tenaga Pendidik terkesan Arogan bahkan dengan Egoisnya tidak mau menemui Wali Murid pada saat Wali Murid mendatangi sekolah bersangkutan bahkan meminta Wali murid menemui dikelas ,lebih mirisnya lagi Kepala Sekolah yang bersangkutan yaitu CHANDRA ARISANDY .Spd.Mpd saat akan kami Komfirmasi dan Klarifikasi menyangkut permasalahan tersebut berdasarkan keterangan slah satu pengajar sang Kepala Sekolah sedang Dinas Luar (DL) ke Bandung dan hari Kamis beliau pulang akan diselesaikan, Padahal menurut keterangan salah satu Staf KABID SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat mengatakan bahwa Kepala Sekolah tidak ada Rekomendasi atau surat Tugas dari Dinas Pendidikan.Disini terkesan Kepala Sekolah Menghindar DIDUGA Tutup Mata dan Telinga.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. "Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana caranya,"ujarnya".
HERI AS menambahkan, sangat disayangkan kejadian seorang guru SD N 03 Kota Baru Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang Memukul muridnya dengan menggunakan Botol Air Minum sambil memegang kepala anak murid tersebut di sekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat,
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,.(tujuh puluh dua juta rupiah), saya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat segera bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terhadap Oknum tersebut agar tidak terjadi lagi hal serupa "tambahnya. (Randi/Toto)