Tiap Termijn Pencairan Dana Desa di Kantor Camat PSEKSU Lahat Ada Pungutan Liar
Lahat, Kabarakyatsumsel.co.id--Viralnya Phone Call Recorder percakapan diduga dua kades kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
berdurasi 6.28 detik digroup Ikatan Wartawan Online Indonesia Kab.Lahat,membahas menyangkut indikasi dugaan pungli dilakukan KASI EKOBANG dan KASIPEM .Setoran Kades kepada KASI EKOBANG dan KASIPEM setiap Pertemin pencairan dana desa sebesar Rp.1.800.000,. sampai Rp.2.500.000,.,serta setoran Rp.12.500.000,. Menyangkut Pemberkasan dan Pengapsahan Perangkat Desa.
Salah satu Kepala Desa dikecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya disembunyikan 20-01-2023 mengatakan,setiap termin pencairan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) kami kepala desa diwajibkan setor keKASI EKOBANG dan KASIPEM dengan alasan kesepakatan padahal ada beberapa kades tidak menyetujui namun tetap wajib setor,tolong nama dan desa saya jangan ditulis dimedia,"ujarnya".
Hal senada diungkapkan kepala desa kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan demi nama baiknya dan desanya meminta supaya identitasnya disembuyikan,20-01-2023 mengatakan memang betul kami Kades diwajiban membayar iuran karena demi melancarkan kinerja pemberkasan agar tidak sulit meskipun ada beberapa kades yang menolak arti kata membayar meski terpaksa,agar semua urusan dikecamatan tidak terhambat,"ujarnya".
A. Haris Affandi Selaku KASI EKOBANG kecamatan PSEKSU kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 25-01-2023 saat dikomfirmasi VIA WhatsApp No. 0821-8196 -XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
Adi Sayadi Selaku KASIPEM Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatsApp No. 0822-6995-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
EGA WARTI ,SP.MM selaku Camat PSEKSU Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 25-01-2023 saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatsApp 0821-7611-XXXX menjawab " As,pak semua itu tidak ada sampai sekarang saya selaku camat pseksu belum perna nerima namanya pungli sekali lagi saya mohon maaf malah uang saya pribadi saya bangunkan masolah di kec sekali lagi mohon maaf pak ".
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan /KABIRO media RajawaliNews.online Group 26-01-2023 mengatakan Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP.
Serta dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Namun Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Berdasarkan ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor,"ujarnya".
HERI AS menambahkan Pungli bisa dikatakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
praktik pungutan liar yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani Polisi.
Namun jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya.
Ancaman hukuman bagi PNS yang melakukan pungli
PNS yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.
Sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
Jenis hukuman disiplin sedang yang akan dijatuhkan terdiri atas:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat meliputi:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pungli,"tambahnya.(Randi/Toto)