Sempat Kelabui Petugas Dengan Menyimpan Sabu Dalam Tas
BANYUASIN -- Polres Banyuasin Polda Sumsel, melalui Satuan Narkoba terus memberantas peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polres Banyuasin. Untuk mewujudkan hal itu, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Junardi SH MH saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Jum'at (20/1) terkait penangkapan kurir narkoba jenis sabu yakni Ihza Fansuri (22).
Ihza Fansuri dibekuk Satnarkoba Polres Banyuasin karena membawa sabu seberat 1,060 gram, Kamis (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Palembang Betung Desa Bukit Banyuasin. Tepatnya berada di halaman parkir Rumah Makan Musi Indah.
Ikut juga diamankan dari kurir tersebut yakni HP merk strawberry warna hitam, dua bungkus kantong plastik, tas ransel warna biru tua. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK MSi mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. “Kita tindaklanjuti laporan dari masyarakat, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kurir sabu itu, ” kata dia.
Akhirnya anggota Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan razia di halaman parkir rumah makan Musi Indah, dan menyetop bus AKAP pada Kamis (12/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.”Anggota melakukan penggeledahan terhadap setiap penumpang bus,"jelas dia.
Dari razia tersebut hingga akhirnya pelaku yang diduga kurir narkoba jenis sabu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan sabu yang tersimpan di dalam tas ransel kurir sabu tersebut.
"Pelaku sempat hendak mengelabui anggota dengan menyimpan sabu dalam tas, kemudian tas itu diduduki dengan dilapisi selimut," beber dia.
Selanjutnya pelaku kurir sabu yang merupakan warga Jalan Sekayu Sukarami Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Muba beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin.
Barkoba jenis sabut itu sendiri dibawa pelaku dari Kecamatan Sungai Lilin dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Betung tepatnya Simpang Pancur.
Ihza mengaku kalau ia tergiur upah sebesar Rp 2 juta, sehingga nekad mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Betung. “Di upah Rp 2 juta, ” kata dia. (Adm).