Panwascam Suak Tapeh Perpanjang Masa Pendaftaran PKD
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin,akan diperpanjang.
Ini dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam), lantaran masih terdapat desa dan kelurahan yang belum mencukupi 30% kuota perempuan dan kalau masih belum adq juga maka langsung di laksanakan tes wawancara
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Suak Tapeh Darwiansyah, melalui Kepala Devisi Hukum Sengketa Pemilu Panwascam Suak Tapeh Nopi Asri saat dimintai konfirmasinya, Senin (23/1).
"Jadi, desa dan kelurahan yang akan diperpanjang itu di antaranya, Desa Bengkuang, Biyuku, Meranti, Rimba Terab, Sedang, Sukaraja, Talang Ipuh, dan Tanjung Laut," kata Nopi Asri.
Nopi Asri bilang, saat ini perekrutan untuk calon PKD masuk pada tahapan perbaikan berkas. "Setelah perbaikan berkas, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, yakni pada tanggal 24-26 Januari 2023," jelas dia.
Untuk itu, desa-desa yang belum memenuhi kuota perempuan yang masih kurang 30% pihaknya masih membuka kesempatan lagi bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Suak Tapeh.
"Apabila ingin bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan dan Desa, maka segera siapkan syarat administrasi untuk dibawa ke sekretariat panwascam Kecamatan Suak Tapeh," ujar dia.
"Berkas lamaran dibuat dua rangkap dan
map berwarna merah, berkas bisa didownlood melalui link di bio admin/ aqun media sosial Panwascam Suak Tapeh," pungkas dia. (Adm)