Panwascam Suak Tapeh Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Dalam rangka pembentukan Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Suak Tapeh membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 11 Desa yang ada di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Peraturan Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Panwascam Suak Tapeh Darwiansyah mengatakan bahwa rekrutmen PKD ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI, dan Pengumuman Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa tahun 2023 berdasarkan surat nomor 001 / Rekrutmen .PKD//01/2023.
"Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Untuk Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai, Sabtu 14 s.d 19 Januari 2023," kata Ketua Panwascam Suak Tapeh Darwiansyah, Jum'at (13/01).
Dia menuturkan bahwa saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan pihaknya mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Suak Tapeh serta dilokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.
"Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Kecamatan Suak Tapeh yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya," terang dia.
Sementara Kepala Bidang Devisi Hukum Sengketa Pemilu Panwascam Suak Tapeh Nopi Asri menambahkan, bahwa rekrutmen PKD ini dilakukan Panwascam Suak Tapeh di 11 Desa yang ada di Kecamatan Suak Tapeh.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi kantor kesekretariatan Panwascam setempat. Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan/Desa hanya satu orang, untuk Suak Tapeh total 11 orang dari 11 Desa yang ada," timpal dia.
Nopi Asri menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya :
1.Warga negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia, Bhinneka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil ;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP,
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar riwayat hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan kepada saat pendaftaran;
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
g. Surat pernyataan
1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, Dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/desa.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
7) Tidak berada dalam suatu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
8) Bebas dalam penyalahgunaan narkotika, dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu/ pemilihan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/kota, KPU, atau KPU Kabupaten/kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Bawaslu Kecamatan atau Laman Bawaslu Kabupaten/kota atau Laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh yang beralamat jl Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
k. Dokumen pernyataan di buat masing-masing rangap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023. (Adm)