Diskominfo SP Banyuasin, Sosialisasikan Belanja E-Katalog Lokal Kepada Perusahaan Media
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat silaturahmi dengan para Awak Media di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Banyuasin Rabu (25/1).
Hal tersebut dalam menindaklanjuti Instruksi Bupati Banyuasin No.027/30/ Instruksi/ VI/2023 Tanggal 04 Januari 2023, tentang belanja melalui E-Katalog lokal.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Dr H Salni Fajar SPdI MPdI.
Rapat tersebut membahas terkait kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Media Massa yang akan dilakukan belanja melalui E-Katalog lokal.
Salni Fajar mengatakan bahwa tahun ini untuk kerja sama belanja melalui E-Katalog lokal jadi diharapkan kawan-kawan media agar mendaftarkan perusahaan medianya melalui website LPSE.
"Karena sesuai dengan Intruksi Presiden,” jelas Salni Fajar didampingi Staff Khusus Bupati Banyuasin Syaifuddin Zuhri, dan Kepala Bidang IKP Diskominfo Andi Wijaya SH MSi.
Diskominfo SP sepenuhnya akan membantu maupun memfasilitasi para perusahaan media yang ingin mendaftarkan medianya agar dapat muncul di ethalase LPSE Banyuasin, untuk mempermudah belanja kerja sama perusahaan dengan Media Massa.
“Insya Aallah dengan adanya kebijakan ini saya pastikan tidak ada yang dirugikan baik moril maupun materil dari media, dengan adanya kebijakan tersebut, hanya mekanismenya saja yang berbeda, namun untuk media semua kita akomodir untuk kerja sama,” jelas dia.
Lebih lanjut Salni Fajar menjelaskan, jikalau ada terkendala, dan masih ada kebingungan dalam hal pendaftaran semua akan dibantu sampai selesai sehingga dapat untuk kerja sama.
“Jadi tidak usah khawatir dan bingung lagi semua akan kita akomodir baik dari Kominfo maupun LPSE,” terang dia.
Diketahui kebijakan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 027/2053/SE/VI/2023 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan Instruksi Bupati Banyuasin Nomor 027/30/Instruksi/VI/2023 Tanggal 04 Januari 2023, tentang belanja melalui E-Katalog lokal.
Dimana Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 20 Maret 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Program Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Hal inj dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11Mei 2021.
Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-katalog.
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik lokal Pemerintah Daerah.(Adm)