Diduga Gelapkan Sepeda Motor, DD Diamankan Polsek Rambutan
BANYUASIN -- Diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor, DD (33) diamankan Satreskrim Polsek Rambutan Polres Banyuasin. Diketahui DD yang beralamatkan di Jalan Aster Blok F 03 Kelurahan Jakabaring Selat Koan Kecamatan Rambutan.
Sementara korbannya adalah SUI (25)
yang beralamatkan di Perum OPI Regency 3 Jalan Aster Blok F 05 Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kapolsek Rambutan AKP Subagio mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 dimana telah terjadi tindak pidana Penggelapan.
Dimana terjadi di Perum OPI Rigency 3 Jalan Aster Blok F 05 Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Yang mana dilakukan oleh DD dengan cara Pelaku datang kerumah korban untuk meminjam motor korban dengan alasan keluar untuk beli pulsa.
"Akan tetapi sampai korban melaporkan kejadian tersebut pelaku belum mengembalikan motor milik korban. selajutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan," ujar Kapolsek Rambutan AKP Subagio.
Kronologis penangkapan dimana pada Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB Personil Polsek Rambutan
mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan yakni DD berada di tempat ibunya.
Selanjutnya Personil Polsek Rambutan beserta Kanit Reskrim Ipda M Fachrie Persada Putra STrk MSi datang ke TKP untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Rambutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Juga turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor milik korban Honda Beat warna putih BG 6095 KAL tahun 2017 dan 1 (satu ) buah BPKB Sepeda motor milik korban Honda Beat warna putih BG 6095 KAL tahun 2017."Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana," tandas dia. (Adm)