Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin Pasang Spanduk Stop Penyalahgunaan BBM
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Kapolres Banyuasin Polda Sumsel AKBP Imam Syafi'i SIK MSi memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH melalui unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin memberikan himbawan terkhusus kepada SPBU di wilayah Hukum Polres Banyuasin agar masyarakat Kabupaten Banyuasin STOP dalam penyalahgunaan BBM.
Terkait dengan hal diatas, Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin melakukan pemasangan Spanduk di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Banyuasin. Spanduk tersenut bertuliskan larangan penyalahgunaan atau menjual BBM bersubsidi yang terdiri dari empat poin.
Diantaranya untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Memang benar hari ini kami memasang Spanduk imbuan di setiap SPBU yang intinya jangan ada penyalahgunaan baik itu pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, Jum'at (02/12).
Ia menegaskan setelah pemasangan Spanduk, jajarannya juga akan melakukan pemantauan di lapangan.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan juga cukup berat dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
"Apabila nanti ditemukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegas Hary Dinar.
Ia mencontohkan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga yang dimaksud berupa pembelian dengan cara berulang untuk kepentingan tertentu, menggunakan jeriken dan menjual BBM bersubisidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (Adm)