News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pencurian

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pencurian


BANYUASIN -- Tim Opsnal Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil mengamankan 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Bukit Indah No.66 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKPB Imam Syafi'i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan, kasus pencurian ini bermula pada Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 07.00 WIB, pelaku HI bersama dengan pelaku AO ( DPO ) pergi bersama- sama dari Desa Lubuk Karet menuju ke Jalan Bukit Indah No. 66 Kelurahan Pangkalan Balai.


Pelaku mengaku menuju tempat tersebut dengan tujuan untuk menagih uang sejumlah Rp.50 ribu kepada seorang yang biasa ia panggil Pakde, sesampainya di rumah Pakde pelaku HI mengetuk rumahnya dan yang keluar saat itu ialah istri Pakde kemudian pelaku HI menagih uang kepada istri Pakde.


"Namun saat itu istri Pakde mengatakan bahwa ia belum memiliki uang, di dekat rumah Pakde tersebut ada rumah korban yang telah dilewati para pelaku, rumah tersebut digembok dari luar yang menandakan rumah tersebut kosong. Pelaku HI pun berinisiatif untuk mencongkel rumah tersebut," kata Hary Dinar.


Lanjut Hary, setelah berhasil berhasil mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan satu buah pahat, lalu pelaku HI masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah, sedangkan Pelaku AO menunggu diluar untuk memantau situasi.


"Setelah masuk kedalam rumah tersebut para pelaku pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa 1 buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420," jelas Hary.


Adapun korban yakni DA (16) dan IA (25) yang mana keduanya merupakan warga Dusun I Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Oleh kedua korban kasus ini di laporkannya ke Polres Banyuasin.

"Kerugian materi 1 buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420," tandas Hary.


Dari laporan kedua korban ini dimana pada Kamis, tanggal 08 Desember 2022 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi keberadaan pelaku HI, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.


,Kemudian sekira pukul 14.40 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin 

yang di back up oleh nggota Polsek Betung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HI di Jalan Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tanpa adanya perlawanan.


Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda, sedangkan barang bukti berupa 1 buah pahat telah dibuang pelaku di hutan dekat TKP.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420," pungkas Hary. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.