Polsek Betung Pasang Spanduk Himbauan Larangan Penjualan BBM Bersubsidi
BANYUASIN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Betung Polres Banyuasin melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Subsidi BBM. Dimana pada Spanduk tersebut bertuliskan "Menjual BBM Subsidi tanpa izin adalah perbuatan ilegal".
Spanduk himbauan BBM Subsidi ini dipasang di tembok penahan tanah depan Kantor Kepala Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Senin (19/12) kemarin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i SIK MSi melalui Kapolsek Betung Iptu Gunawan Sahferi SH MPd mengatakan,
pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM Subsidi dari pemerintah baik dari segi pengangkutan maupun niaganya.
"Dilarang keras menyalahgunakan atau menjual BBM bersubsidi untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar. Membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat adalah merupakan perbuatan ilegal," ungkap dia.
Berdasarkan UU Migas pasal 55 Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta rupiah.
Sementara itu berdasarkan hasil pantauan di lapangan spanduk yang dipasang pihak kepolisian tersebut menarik perhatian masyarakat. Masyarakat berharap pihak kepolisian benar-benar mengambil tindakan tegas, bukan hanya memberikan himbauan. (Adm).