Personil Satlantas Polres Banyuasin Sosialisasikan ETLE di LPPL Radio Suara Banyuasin
BANYUASIN - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banyuasin Polda Sumsel terus mensosialisasikan ETLE kepada masyarakat. Kali ini Personil Satlantas Polres Banyuasin Sosialisasikan ETLE lewat LPPL Radio Suara Banyuasin, Kamis (08/12).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono SH MH mengatakan Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui akan adanya pemberlakuan Tilang elektronik ( ETLE ) dan lebih disiplin dalam berlalu lintas
Dijelaskan Kasat Lantas AKP Indrowono bahwa ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
"Dalam pengertian lain lanjut AKP Indrowono, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Jadi jangan sampai melanggar," ucap dia.
ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sejumlah titik ruas jalintim Banyuasin.
"Dengan penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat," tutur dia.
Disampaikan juga bahwa Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan Pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
"Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar," tandas dia. (Adm).