Perayaan Natal 2022, Sembilan Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi
BANYUASIN -- Sebanyak 9 orang warga binaan Lapas kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel mendapat remisi khusus pada momen Hari Raya Natal tahun 2022.
Remisi khusus Natal tersebut diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022.
Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Plh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ibrahim Lakoni pasa Minggu (25/12) di Gereja Lapas Kelas IIA Banyuasin
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, dalam momen Natal tahun 2022 ini terdapat 9 Narapidana yang berhak mendapat remisi khusus Natal.
"Sesuai dengan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, tercatat 9 orang warga binaan menerima remisi Natal, dengan rincian 7 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 2 orang lainnya mendapat remisi 15 hari," ungkapnya.
Ronaldo menambahkan, warga binaan yang menerima remisi hari ini tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas. Sebab setelah masa tahanan dikurangi remisi mereka masih harus menjalin sisa masa pidananya.
“Semuanya ada 9 orang yang mendapat remisi Natal pada tahun ini tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas,” tambahnya.
lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif dan substantif di antaranya, beragama Kristen, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melanggar disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik.
“Jumlah warga binaan beragama Kristen di Lapas Banyuasin sebanyak 9 orang, semuanya telah diusulkan dan telah memenuhi syarat untuk menerim remisi Natal," jelasnya. (Adm)