News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Mobil Dinas Plat Merah Bapenda Lahat Disulap Plat Hitam

Mobil Dinas Plat Merah Bapenda Lahat Disulap Plat Hitam


Lahat,  KabaRakyatsumsel.co.id --Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan.

Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.Pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.Sebab,pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan untuk kepentingan Dinas.


Gunawan salah satu masyarakat Kabupaten Lahat 10-12-2022 mengatakan pejabat Pemerintah dipasilitasi kendaraan Dinas untuk kepentingan Dinas namun tidak serta merta dengan keinginan sendiri mengganti Plat Nopol Merah menjadi hitam sesuai Tanda Nomor kendaraan("TNKB") untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah   memang berwarna merah.  Jika  ada yang  berwarna hitam  karena   orang   tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut   tidak  sah  jika bukan dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat  dipidana  dengan  pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau   denda   paling   banyak Rp500.000,00   (lima  ratus  ribu  rupiah)," ujarnya".


Syahril salah satu aktifis diKabupsten Lahst 10-11-2022  mengatakan menyangkut aturan Plat Merah yang diperuntukkan untuk Pejabat pemerintahan dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian   Negara   Republik Indonesia Nomor  5 Tahun  2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor  ("perkapolri 5/2012")Dalam  perkapolri  5/2012, pelat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor  kendaraan  Bermotor ("TNKB").  TNKB  adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti   legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa  pelat atau  berbahan  lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan polri dan berisikan  kode Wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku  dan  dipasang pada kendaraan bermotor," jelasnya".


SUBRANUDIN ,SE.M.A.P Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat diKomfirmasi tertulis VIA WhatsApp Nomor 0812-7203-XXXX selang beberapa menit menghubungi wartawan media ini 12-12-2022 mengatakan Langsung menghadap yang pemegang langsung AGUSTIAN  bagian Pajak ,KABID bagian PAJAK,"jelasnya".

HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat/ Ketua Dewab Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD PAN RI) Kabupaten Lahat/ Kabiro RajawaliNews.online Group 12-12-2022 mengatakan,Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) dibuat dari  bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas  dan  pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.Pada dasarnya benar bahwa kendaraan   bermotor  dinas pemerintah   menggunakan  TNKB/plat  berwarna  merah.

Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukan bagi mobil pribadi dan mobil sewa.   ini berarti mobil dinas  pada dasarnya berwarna merah,"jelasnya".


HERI AS menambahkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan;

Peraturan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi   Dan Identifikasi  kendaraan Bermotor.sesuai pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012

,Pasal 39 ayat (1) jo. ayat          2Perkapolri 5/2012,Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012,Pasal 39 ayat (5) perkapolri 5/2012

, Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan("UU LLAJ"),"tambahnya. (Randi/Toto)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.