Mobil Dinas Plat Merah Bapenda Lahat Disulap Plat Hitam
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id --Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan.
Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.Pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.Sebab,pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan untuk kepentingan Dinas.
Gunawan salah satu masyarakat Kabupaten Lahat 10-12-2022 mengatakan pejabat Pemerintah dipasilitasi kendaraan Dinas untuk kepentingan Dinas namun tidak serta merta dengan keinginan sendiri mengganti Plat Nopol Merah menjadi hitam sesuai Tanda Nomor kendaraan("TNKB") untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujarnya".
Syahril salah satu aktifis diKabupsten Lahst 10-11-2022 mengatakan menyangkut aturan Plat Merah yang diperuntukkan untuk Pejabat pemerintahan dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ("perkapolri 5/2012")Dalam perkapolri 5/2012, pelat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor kendaraan Bermotor ("TNKB"). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan polri dan berisikan kode Wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor," jelasnya".
SUBRANUDIN ,SE.M.A.P Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat diKomfirmasi tertulis VIA WhatsApp Nomor 0812-7203-XXXX selang beberapa menit menghubungi wartawan media ini 12-12-2022 mengatakan Langsung menghadap yang pemegang langsung AGUSTIAN bagian Pajak ,KABID bagian PAJAK,"jelasnya".
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat/ Ketua Dewab Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD PAN RI) Kabupaten Lahat/ Kabiro RajawaliNews.online Group 12-12-2022 mengatakan,Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.Pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah.
Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah,"jelasnya".
HERI AS menambahkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi kendaraan Bermotor.sesuai pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
,Pasal 39 ayat (1) jo. ayat 2Perkapolri 5/2012,Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012,Pasal 39 ayat (5) perkapolri 5/2012
, Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan("UU LLAJ"),"tambahnya. (Randi/Toto)