News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Jelang Nataru, Satpol PP Banyuasin Gencarkan Razia Pekat dan Yustisi

Jelang Nataru, Satpol PP Banyuasin Gencarkan Razia Pekat dan Yustisi


BANYUASIN -- Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin bersama TNI, Polri gencar melakukan razia pekat dan Yustisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). Hasilnya, puluhan botol minuman keras berhasil disita.


Razia ini dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Sembawa dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, Rabu 28 Desember 2023

Pukul 21.00 WIB s.d 01.00 WIB. Razia ini di pimpin langsung Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin SSos MSi.


Adapun Unsur yang tergabung dalam Kegiatan Razia tersebut yakni dari TNI Serma Imron, Serda Seilendra, dan 

Serda Johanes. Sementara unsur dari Polri yakni Bripda M Taufik dan

Bripda Prastiwajaya Tirtayasa.


Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi melalui Kabid Tibumtram Bustanil Arfin SSos MSi mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), serangkaian kegiatan telah dilakukan. Di antaranya operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menggelar razia minuman keras.


Dikatakan Bustanil, hasil dari razia tersebut dimana di tempat Pecel Lele Rosa telah diamankan 3 orang wanita pekerja seks komersial, di tempat

Karaoke Delvi sihite diamankan Tuak 1 derijen, 5 orang laki-laki.


Kemudian di tempat Warung Remang-remang Kecamatan Tanjung lago telah diamankan Anggur Merah Besar 2 botol,

Anggur Merah Kecil Kecil 6 botol, Bir Bintang 4 botol, Guinness 2 botol, dan 

6 orang wanita pekerja seks komersial.


"Barang bukti yang didapat langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin. Untuk pasangan yang bukan suami-istri didata dan diproses oleh PPNS Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Bustanil.

"Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Pasal 33 ayat (2) setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau memfasilitasi perjudian bermain judi minum minuman keras di tempat umum dan tempat-tempat tertentu yang tak mempunyai izin," tambah dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.