DPRD Banyuasin Sahkan 10 Raperda Inisiatif
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan secara berkala. Terakhir dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna 4 sebelum disahkan menjadi Perda.
"Penyampaian pendapat akhir ini fraksi memberikan pandangan tentang Raperda sebelum disahkan menjadi Perda".kata Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi saat memimpin rapat sidang paripurna pada Jum'at (18/11).
Ada 10 Raperda yang dibahas DPRD Banyuasin dalam menjalankan pemerintahan yang menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan kepentingan publik.
"Sebagai Ketua DPRD Banyuasin, saya mengawal pembahasan 10 rancangan peraturan daerah tersebut. Sesuai dengan pesan Ketua Umum Pak Prabowo, wakil rakyat dari Gerindra harus memperjuangkan aspirasi rakyat," ungkap dia.
"Ada beberapa Raperda urgen menurut saya seperti Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda penyertaan modal PDAM, Raperda UMKM, Raperda pengembangan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Perizinan Usaha dan Non Usaha,"timpal dia.
Saat ini, 10 Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-5 DPRD Banyuasin."Sebagai ketua DPRD kita berharap Perda tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Banyuasin," tandas dia. (Adm/ADV)