Buka Pelatihan BUM Desa, Camat Suak Tapeh: Pelatihan Ini Untuk Meningkatkan SDM Pengurus BUM Desa
BANYUASIN -- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan BUM Desa.
Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
Juga membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, Pendapatan Asli Desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
Dengan adanya program BUM Desa maka Pemerintah Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, pada Jum'at (23)12) melaksanakan pelatihan BUM Desa. Acara yang berlangsung di Kantor Desa Sedang ini diikuti pengurus BUM Desa Rejung Sedang, BUM Desa Jaya Mandiri Desa Lubuk Lancang dan BUM Desa Biyuku Berkarya Desa Biyuku.
Pelatihan BUM Desa ini dengan menghadirikan narasumber dari DPMD Kabupaten Banyuasin yakni HM. Yasir Darojat SH MM selaku Kabid Kerjasama Desa DPMD Banyuasin, dan Melati SSos MSi selaku Fungsional Swadaya Daya Masyarakat Ahli Muda DPMD Banyuasin.
Tampak hadir Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi didampingi Sekcam M. Irawan Septiadi SIP MSi, Kades Sedang H. Iwan Suparmadi SKM, Ketua BPD Sedang Suparman, Korcam Pendamping Desa Suak Tapeh Febriwansyah ST didampingi PDP Suak Tapeh Baharudin ST dan Muslimin SPdI, unsur Perangkat Desa Sedang dan pengurus BUM Desa.
Kades Sedang Iwan Suparmadi SKM dalam sambutannya berharap semoga dengan adanya Pelatihan BUM Desa ini semoga bisa menambah wawasan bagi para pengurus BUM Desa. "Kami sadar BUM Desa kami ini baru mau berbenah.
Mohon nantinya arahan baik itu kritikan membangun," ungkap dia.
Iwan Suparmadi menambahkan,
selaku kepala pemerintahan desa yang ada, mengharapkan pengurus BUM Desa harus melakukan dan menjalankan fungsi dari BUM Desa tersebut.
Dikesempatan yang sama Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi sebelum membuka acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Desa Sedang yang telah melaksanakan pelatihan BUM Desa ini.
Tentunya lanjut Bambang Setiadi, kegiatan pelatihan BUM Desa ini sebagai upaya kepedulian Pemerintah Desa Sedang dalam membantu masyarakat yang ada di Desa Sedang dengan melakukan kegiatan Pelatihan BUM Desa ini.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengurus BUM Desa sehingga mampu berperan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Saya berharap seluruh peserta pelatihan yang mengikuti materi ini sampai selesai dan memahami apa yang diberikan oleh pemateri serta semoga ilmu yang diperoleh nantinya dapat diterapkan, sehingga kedepannya BUM Desa mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat," tutur dia.
Sementara Kabid Kerjasama Desa DPMD Banyuasin HM. Yasir Darojat selaku narasumber menyampaikan bahwa sesuai penjelasan Pasal 117 dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi.
Kemudian kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Artinya diharapkan mengembangkan potensi Desa untuk kepentingan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa demi tercapainya cita-cita UU Desa yang mewujudkan Desa Mandiri.
"BUM Desa harus berbadan hukum dan untuk alur pendaftaran badan hukum BUM Desa berdasarkan PP 11 Tahun 2021 dan Permendes Desa PDTT No. 3/2021 Tentang Pendaftaran BUM Desa," ujar dia. (Adm)