News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Banyuasin Gelar Sosialisasi Potensi Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Bawaslu Banyuasin Gelar Sosialisasi Potensi Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024


 BANYUASIN - Dalam rangka menyambut Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi prihal potensi tindak pidana pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Rids Palembang, Jum'at (16/12).


Selaku narasumber dalam kegiatan ini yakni Sentra Gakkumdu Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK MH, Iptu Amukminin SH, Aipda Rahmad Fadly SH, Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin Idris SPd, Kasubag Divisi Penanganan Pelanggaran dan datin Drs Ismail SPd, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan datin Zulkifli ST MSi, Koordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Ir Khairul Muluk.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 21 Kecamatan, staff Bawaslu Banyuasin, koordinator divisi, staff sekertariat Bawaslu Banyuasin


Koordiv Penanganan Pelanggaran dan datin Zulkifli ST MSi pada kesempatan itu menyampaikan bahwasannya agenda sosialisasi Pelanggaran Pemilu ini memiliki tujuan untuk menyamakan pandangan antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.


Khususnya dalam peraturan Pemilu, dengan Koordinasi bersama ini kami harap para peserta undangan yang hadir 

memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aturan main dalam Pemilu

"Dengan begitu para peserta Pemilu dapat menghindari Tindakan-tindakan yang masuk ke ranah pelanggaran Pemilu," ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran dan datin Bawaslu Banyuasin Zulkifli ST MSi.


Lebih lanjut dikatakan Zulkifli, dalam kegiatan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang yang sama, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 untuk Pemilu serta UU No. 10 Tahun 2016 untuk Pemilihan Kepala Daerah.


"Berdasarkan data yang dikumpulkan tim penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, pola penanganan pelanggaran biasanya menyoal money politik juga black campaign," ungkap dia.


Lanjut Zulkifli, upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu pencegahan lewat sosialisasi, sehingga kita dapat menyampaikan regulasi kepemiluan kepada Parpol yang nantinya akan berdampak pada pengurangan pelanggaran yang ada di lapangan.


"Acara ini merupakan yang perdana yang diadakan oleh Bawaslu Banyuasin setelah dimulainya tahapan Pemilu, dan juga merupakan silaturahmi kita bersama antara peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu serta Sentra Gakkumdu. Dalam kegiatan ini kita akan lebih focus pada pelanggaran tindak pidana Pemilu,"tandas dia.


Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH 

selaku Sentra Gakkumdu Polres Banyuasin menyampaikan perihal mekanisme pelanggaran tindak pidana pemilu. Structural Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. "Dalam menjalankan tugasnya Gakkumdu berdasarkan asas dan prinsip, diantaranya asas keadilan dan prinsip kebenaran," ungkap AKP Hary Dinar. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.