News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Berdasarkan laporan polisi dengan dasar LP/ A. 263 /X/2022/SPKT.SAT NARKOBA/Polres Banyuasin/Polda Sumsel Tanggal 31 oktober 2022. Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan 

satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.


Pelaku diamankan di Jalan Palembang-Betung kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dimana diketahui pelakunya yakni GPI (43) yang beralamat di Lorong Kesuma Bangsa No. 80 RT 38 RW 02 Kecamatan Plaju Ilir Kota Palembang.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junaidi mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari informan Pada Senin tanggal 31 oktober 2022 sekira jam 16:00 WIB.


"Dimana  didapat informasi bahwa di depan rumah makan yang berada di Jalan Palembang-betung KM 13 kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin sering terjadinya transaksi narkotika," kata Iptu Junaidi. 


Dari informasi ini lalu Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan Kanit 2 Sat narkoba Polres Banyuasin Ipda Deka Saputra SE MSi bersama Anggota Opsnal unit 2 melakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Sekira jam 21:00 WIB Aggota Kanit 2 bersama Anggota Opsnal mengamankan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih sedang berada diatas motor didepan rumah makan tersebut. 


Lalu saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan dan saat digeledah ditemukan 1  butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dan saat diintrogasi di tempat tersebut pelaku mengaku bahwa membawa 40 puluh) butir narkotika jenis ekstasi yang mana sisa 39 pelaku sembunyikan ditempat yang tidak jauh dari TKP.


Saat dilakukan pencarian ditemukanlah 1  bungkus bekas tea saset merk makstea yang didalamnya berisikan 39 yang diduga narkotika jenis ekstasi dan ditanyakan kepada pelaku benar bahwa barang bukti tersebut milik pelaku yang didapatkan dari Bakti (DPO) yang berada di daerah Plaju. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti (BB) berupa 40 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 16,02 gram, 1 unit sepeda motor merk Yamaha MioJ warna putih Nopol BG 2185 DC, 1 unit handphone android merk redmi warna hitam, dan 1buah bungkus bekas teh saset merk makstea," beber dia.

"Pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.