Pemkab dan DPRD Muba Setujui Rancangan APBD TA 2023 dan Tiga Raperda
SEKAYU, KabaRakyatsumsel.co.id-- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Muba menyetujui Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2023 dan 3 (tiga) Raperda Kabupaten Muba Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Penjabat Bupati Muba H Apriyadi dan Pimpinan DPRD Muba dalam rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-30 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (28/11/2022).
Pj Bupati Muba H Apriyadi dalam sambutannya mengatakan dalam semua tahapan pembahasan APBD masih banyak keinginan masyarakat yang belum terakomodir secara lengkap dalam Rancangan APBD TA 2023. Hal ini dikarenakan adanya prioritas program pembangunan dan keterbatasan anggaran yang tersedia setiap tahunnya.
"InsyaAllah pada tahun berikutnya kita harus bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu semua pandangan, pendapat, saran dan himbauan yang telah disampaikan Anggota Dewan terhormat melalui fraksi-fraksi, tentunya akan menjadi catatan yang berharga bagi kami untuk bertindak dan melangkah kedepan demi kemajuan Kabupaten Muba yang kita cintai ini, Mudah-mudahan harapan tersebut akan terwujud pada masa yang akan datang," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan R-APBD TA 2023 sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati.
"Hari ini adalah tahap akhir proses penyusunan APBD yaitu pengesahan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Muba. Semoga APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama, dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan dan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muba," tandasnya.
Sebelumnya para rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, telah disampaikan laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD Muba terhadap RAPBD Kabupaten Muba TA 2023, juga laporan pembahasan dua Pansus DPRD Muba terhadap Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda Inisiatif Pemkab Muba tentang Penambahan Modal Daerah kepada BUMD PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).