Masyarakat Dihimbau Agar Tidak Membuka Lahan Pertanian Dengan Cara Dibakar
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Aipda Hadi Hiduatullah gelar sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i SIK MSi melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono mengatakan bahwa kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga koordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk Karhutla, tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan," ujar Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono.
Dikatakan Iptu Lukman Hartono, bahwa himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya diwilayah Kecamatan Muara Telang khususnya, umumnya dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Diutarakan Iptu Lukman Hartono, giat yang digelar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang diharapkan masyarakat bisa memahaminya hingga tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,"terang Iptu Lukman Hartono. (Adm).