Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengamankan Salah Seorang Pelaku Yang Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah
PALEMBANG, KabaRakyatsumsel.co.id -- Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial TH di Jalan Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten Oku Timur, Kamis (24/11) pukul 10.30 WIB.
Pelaku TH telah tertangkap tangan, dimana diketahui secara langsung oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang merapikan terpal 1 Mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
Pelaku TH di duga telah melanggar Pasal 55 undang undang No 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.
Saat melakukan pengamanan pelaku TH, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi.
Kemudian 70 buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, 1 buah timbangan, 2 buah corong,1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, dan 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru;
Untuk mempertanggung wajabkan perbuatannya Pelaku TH dan Barang Bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adm)