News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ada 8 Prioritas Pembangunan Yang Disepakati Pada Musrenbangdes Desa Bengkuang

Ada 8 Prioritas Pembangunan Yang Disepakati Pada Musrenbangdes Desa Bengkuang


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Prioritas pembangunan di wilayah Desa Bengkuang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin,  tahun anggaran 2023 telah disepakati. Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Bengkuang Solehan, saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (11/11).


"Kesepakatan tersebut tercapai dalam pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Bengkuang, 

dalam rangka pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023," kata Solehan.



Lanjut Solehan, Musrenbangdes ini merupakan forum untuk menyepakati prioritas pembangunan Desa Bengkuang tahun 2023, "Ada 8 bidang pembangunan yang dibahas dan disepakati dalam forum Musrenbangdes tersebut. 


Antara lain, Rehab Siring jalan di RT 02 dan RT 03, pembangunan Embung Pemandian, Pertanian, Lampu Jalan,

Rehab Jalan Padat Karya, Gedung Olahraga, Ambulance, dan pembangunan Jalan Poros Lubuk Lancang- Bengkuang.


“Nah, forum Musrenbangdes akan menyepakati prioritas utama rencana pembangunan dari 8 bidang tersebut, secara bermusyawarah untuk mufakat,” jelas dia.


Terpisah Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi SAg MSi saat ditemui menyambut baik Musrenbangdes yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Bangkuang yang telah dilaksanakan pada Rabu (05/10) lalu.


Sashadiman Ralibi mengingatkan seluruh Pemerintah Desa yang ada di Suak Tapeh agar Penyusunan RKPDes hendaknya menggunakan data yang ilmiah. Menurutnya, salah satu sumber data yang menjadi acuan dalam merencanakan program pembangunan adalah data SDGs Desa.


"Dengan menggunakan data, maka pelaksanaan pembangunan di desa akan lebih tepat sasaran. Pasalnya, data SDGs merupakan data riil yang dimiliki oleh desa,” papar Sashadiman Ralibi.


Ia menegaskan, setelah perencanaan pembangunan desa disepakati, maka semestinya Pemerintah Desa mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Sebab, sesuai dengan regulasi, masyarakat desa berhak tahu setiap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di desa mereka.


"Salah satu cara untuk mempublikasikan rencana pembangunan desa kepada masyarakat adalah melalui Sistem Informasi Desa (SID). Sistem ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses rencana pembangunan desa,” tegas dia.

Selain itu, Sashadiman Ralibi menerangkan, rencana pembangunan desa juga mestinya selaras dengan program pembangunan nasional. “Misalnya program penanganan stunting bidang Kesehatan, bidang Pendidikan, dan bidang-bidang lainnya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.