2 Dari 3 Pelaku Pencurian Mini Market Beta Mart, Diamankan Polsek Tungkal Ilir
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian terhadap korban Mini Market Beta Mart Usaha Koperasi Karyawan Ruwa Jurai PTPN VII Kelompok Usaha Bentayan.
Diketahui para pelaku pencurian tersebut yakni RA (19) seorang pelajar yang beralamat di Komplek Kelapa Indah Blok E-18 No. 2036 RT 029 RW 009 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Selanjutnya, IF (19) yang beralamat di
Komplek PTPN VII Bentayan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Kemudian, AG (24) yang saat ini masih DPO yang juga beralamat Komplek PTPN VII Bentayan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Sementara yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Tungkal Ilir yakni AF (49) yang merupakan Karyawan PTPN VII Unit Bentayan dan berlamat di RT 001 RW 001 Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kapolsek Tungkal Ilir
Iptu Nugroho Panji P SH mengatakan bahwa kejadian tindak pidana pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 19 November 2022, sekira jam 23.00 WIB, di Mini Market Beta Mart Komplek Central PTPN VII Unit Bentayan di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dimana salah seorang pelaku AG (DPO) menaiki/memanjat Kayu Kusen bekas dari belakang gudang
Mini Market Beta Mart, kemudian pelaku AG membuka paksa atap seng gudang Mini Market Beta Mart dan masuk kedalam gudang.
Selanjutnya pelaku mengambil rokok sampoerna sebanyak 1.182 bungkus isi 16 batang/bungkus, 384 bungkus rokok sampoerna isi 12 batang/bungkus, 1.112 bungkus rokok surya isi 16 batang/bungkus, 97 bungkus rokok Marlboro black isi 20 batang/bungkus,
57 bungkus rokok Esse Aplmint isi 16 batang/bungkus.
Selanjutnya 40 bungkus Esse Cjuicy isi 16 batang/bungkus, 330 bungkus rokok Esse Juicy isi 20 batang/bungkus, 148 bungkus rokok Dunhill Mild isi 20 batang/bungkus, 381 bungkus rokok Gudang Garam Merah isi 12 batang /bungkus,142 bungkus rokok Sampoerna Avolution Merah isi 20 batang/bungkus.
"Kemudian, 56 bungkus rokok Sampoerna Avolution Menthol isi 20 batang/bungkus, 292 bungkus rokok LA Bold isi 20 batang/bungkus, 24 bungkus rokok Gudang Garam Surya Exculsive isi 16 batang/bungkus, dan 397 bungkus rokok Gudang Garam Surya Filter coklat isi 12 batang/bungkus," terang Kapolsek Iptu Iptu Nugroho Panji.
Kapolsek Iptu Nugroho Panji menjelasakan bahwa dalam menjalankan aksinya ini dimana kedua teman AG yakni RA dan ILP menjaga dan mengawasi diluar Gudang Mini Market Beta Mart, selanjutnya pelaku RA mendapatkan bagian uang sebesar Rp 1.500.000,00 dari AG.
"Sedangkan pelaku ILP mendapatkan bagian uang sebesar Rp 1.500.000,00.
Kemudian para pelaku melarikan diri ke Kota Palembang, dan Kabupaten OKI.
Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut Mini Market Beta Mart mengalami kerugian sebasar lebih kurang Rp. 128.379.97," beber dia.
Menindaklanjuti kasus ini, Reskrim Polsek Tungkal Ilir terus memburu para pelaku, sehingga akhirnya pada Senin, tanggal 28 November 2022 jam 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap para pelaku RA dan ILP di dalam kamar Hotel Barlian No. 21 yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Lorong Perindustrian 2 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
"Kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut yakni RA dan ILP setelah berhasil diamankan, langsung digelandang ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua pelaku saat ini telah mendekam di hotel pradeo Polsek Tungkal Ilir," tandas dia. (Adm).