News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Saukani : Disdukcapil Memberikan Pelayanan Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013

Saukani : Disdukcapil Memberikan Pelayanan Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013


BANYUASIN, KabaRakyatsumse.co.id - Pelayanan administrasi kependudukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), telah dirasakan oleh masyarakat di Bumi Sedulang Setudung. Pasalnya berbagai inovasi dilakukan memberikan kemudahan, bahkan sukses menorehkan prestasi di level nasional.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin Saukani SE MM menjelaskan, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013. Bahkan memberikan berbagai pelayanan alternatif, sesuai komitmen Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.


“Pelayanan bukan hanya di kantor Disdukcapil saja, sejak 18 september 2019 telah dibentuk UPTD oleh Bupati Banyuasin di 21 kecamatan. Hal ini bertujuan mendekatkan pelayanan, supaya masyarakat bisa mengurus sendiri,” ungkap dia, Rabu (26/10) kemarin.


Kemudian 3 November 2019, Bupati Banyuasin mendirikan Unit Sembilang di OPI Mall Jakabaring, aktif melayani masyarakat 7 hari dalam satu minggu termasuk libur nasional. Alhasil masyarakat 13 kecamatan memanfaatkan layanan tersebut, termasuk dari Desa Sri Jaya dan Sejagung Kecamatan Rantau Bayur.


"Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyiapkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di OPI Mall, inovasi pelayanan onlie dimana masyarakat dapat mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan Akta kecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian melalui layanan WA 081278385656, termasuk bidan berfungsi ganda karena diperintahkan Bupati Banyuasin membantu KK dan akta kelahiran,” terang dia.


Saukani membeberkan Disdukcapil pun aktif melakukan jemput bola, menggunakan mobil keliling dan bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Pasalnya hari minggu maupun tanggal merah tidak ada hambatan.

Bukan hanya itu saja, Disdukcapil melakukan pelayanan  ketok pintu. Bagi masyarakat yang tidak mampu mengurus sendiri, silahkan WA ke 081278385656 atau ke Kepala UPTD masing-masing untuk diproses dan diantarkan dokumennya. 


“Inilah solusi dan alternatif yang diberikan Bupati Banyuasin, demi mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk diketahui 2,5 bulan kedepan, mobil keliling beroperasi di Kecamatan Talang Kelapa. Senin nanti selama 2 minggu dilaksanakan pula, pelayanan jemput bola di desa perairan Kecamatan Rantau Bayur seperti Sejagung, Sri Jaya dan lainnya,” sambung dia.


Inovasi lainnya dijelaskan Saukani, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi melalui Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM). Hal itu dapat diakses setiap hari Selasa, Pukul 10.00 sampai 11.00 WIB di Radio Suara Banyuasin milik Pemkab Banyuasin.


“Tahun depan, insyaallah Bupati Banyuasin H Askolani menyiapkan 1 unit mobil keliling untuk kepentingan rakyat Banyuasin. Inilah salah satu bukti komitmen Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin,” tegas dia.


Lantas bagi kelurahan, desa, RT, RW yang penduduknya masih banyak belum memiliki dokumen, Saukani mempersilahkan untuk menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Banyuasin Banyuasin melalui Dinas Dukcapil. “Akan kita layani sesuai permohonan,” beber dia.


Tak ayal beragam inovasi yang dilakukan Disdukcapil Banyuasin tersebut, bergelimang perghargaan dari berbagai pihak. Buktinya bukan hanya dari Pemkab Banyuasin melainkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri maupun Menpan RB.

“Saat ini Disdukcapil Banyuasi tengah menyiapkan diri, ikut lomba tingkat dunia Unit Nation Publik Service (UNPS) Award. Pencapaian ini sekali lagi bukti komitmen Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, dalam mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera,” pungkas dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.