News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Aspek Penting Pemahaman Penggunaan DD dan ADD

Aspek Penting Pemahaman Penggunaan DD dan ADD


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id---Jadi sempel pemeriksaan Inspektrorat, Pemerintah desa (Pemdes) Desa Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, saat ini siapkan berkas SPJ realisasi penggunaan DD dan ADD tahap I dan tahap II. Hal ini disampaikan Kades Air Senggeris Ardiansyah, saat ditemui di kantor desa setempat, Senin (24/10).


"Hari ini kami lagi mempersiapkan berkas SPJ realisasi penggunaan DD dan ADD tahap I dan tahap II baik itu realisasi fisik maupun realisasi non fisik (pemberdayaan), dan berkas SPJ tersebut akan kami antarkan ke Inspektorat Banyuasin," kata Kades Ardiansyah. 


Menurut Kades Ardiansyah, Inspektorat nanti menerima berkas SPJ, koreksi berkas SPJ dan check fisik kelapangan." Nanti berkas SPJ tersebut setelah kami serahkan, oleh Inspektorat akan di koreksi setelah itu mereka check fisik dengan turun langsung kelapangan," terang dia.


Ardiansyah menegaskan bahwa realisasi penggunaan DD dan ADD tahap I dan II baik itu fisik maupun non fisik semuanya terealisasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan."Semua sudah terlealisasi dengan baik sesuai dengan juknis penggunaan DD dan ADD," ungkap dia.


Dikatakan Ardiansyah, bahwa pemahaman mengenai pengelolaan DD maupun ADD menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di level pemerintah desa (pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. 


"Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola," terang dia.


Lebih lanjut dijelaskan Ardiansyah, bahwa berdasarkan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. 


"Jangka waktu pengelolaan dana desa dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa," papar dia.


Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa itu disusun sekretaris desa (sekdes). Dalam mekanisme perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa, sekdes terlebih dulu menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDesa. 


Kemudian, kepala desa (kades) menyampaikan Raperdes APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama. Raperdes APBDesa yang telah disepakati, disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat. 


"Bupati atau walikota lalu menetapkan hasil evaluasi Raperdes APBDesa. Camat juga dapat mengevaluasi Raperdes APBDesa berdasarkan pendelegasian wewenang dari bupati atau wali kota," tutur dia.


Ujar Ardiansyah, peraturan Desa berlaku bila bupati atau wali kota tidak memberikan hasil evaluasi. Bila mereka menyatakan hasil evaluasi Raperdes APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.


Sementara, bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan, pengeluaran, serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban, yang disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


Selanjutnya, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke bupati atau wali kota melalui camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.


"Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat," pungkas dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.