News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemdes Biyuku Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Kaur TU

Pemdes Biyuku Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Kaur TU


BANYUASIN, Untuk memperlancar kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Desa Biyuku melalui Tim Panitia Seleksi Perangkat Desa yang telah dibentuk, telah membuka pendaftaran calon perangkat desa dengan formasi jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum. (Kaur TU).


Hal tersebut disampaikan langsung Kades Biyuku Imron Rosadi saat di kantor desa setempat, Rabu (07/09).  

Dimana dia menyebut bahwa saat ini Pemerintah Desa Biyuku telah membuka pendaftaran calon perangkat desa, dan kalau ada hal - hal yang belum jelas silahkan datang langsung ke Kantor Desa Biyuku.


"Kami informasikan kepada Putra dan Putri terbaik Desa Biyuku yang ingin mengabdikan diri sebagai Perangkat Desa untuk mendaftarkan diri dan berkompetensi dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa untuk jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum," kata Kades Biyuku Imron Rosadi.


Adapun tahap seleksi jelas dia, pertama seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil tes."Untuk batas waktu pendaftaran yakni mulai 07 September sampai dengan 20 September 2022," terang dia.


Adapun syarat ketentuan dan administrasi yakni surat lamaran tulis tangan dengan ditandatangani diatas meterai 10 ribu, surat pernyataan setia, taat dan patuh pada Pancasila UUD 1945 dan NKRI, surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan YME, Poto coppy akte kelahiran (legalisir capil), Poto Coppy KTP (legalisir) dan Poto Coppy KK (legalisir).


Selanjutnya, Poto Coppy pendidikan dasar dan pendidikan tinggi (legalisir), surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS Bhayangkara (Asli), SKCK (Asli), surat keterangan pengadilan (Asli), CV. daftar riwayat hidup, pas Poto warna merah 4x6 (4 lembar), surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi perangkat desa (meterai 10 ribu).


Sementara kata Imron Rosadi, untuk syarat nilai tambahan yakni wajib pendidikan 12 tahun, mahir komputer (diutamakan), loyalitas tinggi, memiliki jiwa ingin membangun, dan usia 18 - 40 tahun.


Ketika ditanya apa tupoksinya Kaur Tata Usaha dan Umum, Imron Rosyadi menegaskan bahwa Kaur Tata Usaha dan Umum adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan.


"Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)," terang dia. 


Sementara tugas Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya


Selanjutnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya


"Kemudian, menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ungkap dia.


Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, dan penyiapan rapat pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum


"Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kades dalam melaksanakan wewenang-nya, dan dalam  melaksanakan  tugas Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak menerima siltap setiap bulan," pungkas dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.