News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Mau Nikah Kena Pungli Ini Yang Dilakukan Ketua Rt18 Rw05 Talang Jawa Selatan

Mau Nikah Kena Pungli Ini Yang Dilakukan Ketua Rt18 Rw05 Talang Jawa Selatan


Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--19-09-2022-Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah PP No 19 tahun 2015 tentang biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.


Pungutan liar (pungli) biaya nikah masih saja terjadi di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan seakan peraturan itu tidak berlaku dan pernikahan masih saja dijadikan ajang Pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Seperti halnya yang terjadi diRT 18 RW 05 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.Hal ini terungkap salah satu keluarga Calon pengantin mengungkapkan kepada Wartawan Media ini.


EA selaku Calon Pengantin warga Rt 18 Rw 05 Kelurahan Talang Jawa Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini dikediamannya 19-09-2022 mengatakan semua persyaratan dan urusan saya dibantu oleh paman saya dengan biaya keseluruhan Rp.1.500.000 untuk saksi dan KUA,jadi semuanya saya berserah dengan paman.Paman saya didepan Ketua RT 18 Rw 05 Kelurahan Talang Jawa Selatan,"ujarnya".


Superiono Ketua RT 18  RW 05 Kelurahan Talang Jawa Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui VIA WA 0812-7812-XXXX menjawab "Tidak Ada ".


Hairul Saleh,SAG.MM Kepala KUA Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya 19-09-2022 mengatakan,Tidak ada biaya jika menikah di Kantor KUA Nol rupiah,

Dan 600 ribu itu jika menikah dirumah dan membayarnyapun langsung ke Bank,atau Briling kami tidak menerima uang tersebut.jika memang ada bayaran seperti itu sungguh terlalu berlebihan sampai Satu Juta Lima ratus ribu.tahun 2019 P3N dihapuskan,maka kami menyarankan untuk masyarakat jika ingin mengurus administrasi urusan pernikahan sebaiknya datang langsung keKantor KUA.Jika ada dana yang diminta oleh pihak RT itu tidak ada yang sampai ke kami.Untuk saksi hanya sebuah tradisi saja memberi mereka ,bukan suatu kewajiban namun saksi memang diperlukan didalam pernikahan,"jelasnya".

Pajrul AS selaku penghulu Kelurahan Talang Jawa selatan saat dikonfirmasi diruang kerjanya 19-09-2022 mengatakan Jika menikah di KUA itu biayanya Nol Rupiah dan pada saat jam kerja atau jam dinas,jika menikah dirumah bayar sebesar Rp.600.000 dan itupun membayarnya ke Bank Bagian Pusat langsung yang menerima,"ujarnya.(Heri As)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.