DPD IWO Indonesia Sumsel Minta IWO Indonesia Lahat Pantau Pengelolaan APBDes Kota Raya dan Senabing
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id-- 18-09-2022D--ewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Lahat ( IWO INDONESIA) Berkordinasi dengan H Zainal Arifin Hulap,S.Ip Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia( IWO INDONESIA) Sumatera Selatan menindaklanjuti Pemberitaan dibeberapa Media Online dibawah Naungan IWO INDONESIA terkait Permasalahan Kades Desa Kota Raya dan Kades Desa Senabing Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO INDONESIA) sekaligus KABIRO Rajawalinews.online group Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 18-09-2022 mengatakan Sesuai dengan intruksi dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO INDONESIA) Sumatera Selatan kami Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Kabupaten Lahat akan selalu melakukan pengawasan dan pengauditan pengelolaan Anggaran dan Keuangan Dana Desa diDesa Kota Raya dan Desa Senabing Kabupaten Lahat.Pasti akan selalu kami lakukan pengawalan sesuai dengn informsi yang kami terima.Dikarenakan dengan kejadian beberapa waktu lalu tindakan arogansi YUDI SYAHRI Kades Senabing yang pada saat itu membekingi Kades Kota Raya dengan menantang jurnalis untuk adu jotos terkesan ada penyimpangan yang ditutup-tutupi dari pengelolaan keuangan dana desa."ujarnya".
H Zainal Arifin Hulap,S.Ip Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia( DPW IWO INDONESIA) Sumatera Selatan diruang kerjanya 18-09-2022 mengatakan saya selaku Ketua IWO Indonesia memberikan mandat keDPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat untuk mengaudit pengelolaan anggaran keuangan Dana Desa diDesa Kota Raya dan Desa Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.Dan juga untuk selalu mengawal kegiatan dan keuangan Dana Desa diKabupaten Lahat,"ujarnya".
H Zainal Arifin Hulap,S.Ip menambahkan kita Wartawan atau Media mempunyai Undang-Undang PERS no 40 tahun 1999 berbunyi,
Menghalang-halangi tugas seorang jurnalis.Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi . Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah) ,dengan tindakan Yudi Syahri Kades Desa Senabing Kabupaten Lahat yang membekingi Asiswanto Kades Kota Raya Kabupaten Lahat ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dan mengapa seperti terkesan ada yang ditutup-tutupi,dengan ini saya berharap Tim APIP lebih Selektif dalam menindaklanjuti permasalahan Kades Desa Kota Raya dan Desa Senabing.Dengan laporan dari Tim APIP jika ditemukan Dugaan tindak pidana korupsi saya berharap Tim APH segera menindaklanjutinya," tambahnya.(Heri AS)