Wujud Keterbukaan, Pemdes Pagar Bulan Pasang Baliho Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id--Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, melaksanakan pemasangan Baliho Realisasi Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di depan Kantor Desa setempat.
Tujuan dari pemasangan baliho ini adalah bertujuan agar warga masyarakat Desa Pagar Bulan mengetahui segala pengelokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pagar Bulan secara jujur dan transparan.
"Sehingga warga masyarakat Desa Pagar Bulan bisa ikut memantau dan mengawasi langsung pembangunan desa,"kata Kades Pagar Bulan Kurnaidi saat dihubungi media ini, Selasa (09/08).
Dikatakan Kades Kurnaidi bahwa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Mendes PDTT mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
"Dengan pemasangan baliho APBDes ini, karena pentingnya Pemerintah Desa untuk secara jujur dan transparan mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa," ungkap dia.
Lanjut dia, mengenai APBDes baik pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa."Kejujuran dan transparansi sebagai wujud Pemerintah Desa yang bersih, dengan kejujuran dan transparansi anggaran," tandas dia.
Sementara Sekdes Pagar Bulan Edy menjelaskan, dengan pemasangan baliho APBDes, maka Pemdes ingin menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui rincian pengelolaannya.
"Transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran,” jelas Sekdes Edy.
Edy menambahkan, pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaannya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa turut ikut serta andil didalamnya.
"Diharapkan melalui pemasangan papan informasi transparansi dana APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi Program Pembangunan Desa Pagar Bulan Tahun Anggaran 2022.” pungkas dia. (Adm).