Realisasikan DD, Pemdes Air Senggeris Bangun Siring
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.co.id--Realisasikan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, melakukan pembangunan Siring sepanjang 100 meter yang berlokasi di RT 01 Dusun I tepatnya di depan Kantor Desa setempat.
Pembangunan Siring ini berdasarkan
yang diusulkan oleh masyarakat setempat di Musrenbangdes yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Senggeris dan Pemerintah desa setempat.
Kades Air Senggeris Ardiansyah mengatakan bahwa Pembangunan Siring tersebut ditandai dengan seremonial titik nol yang dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Air Senggeris yang dihadiri Ketua BPD, Pendamping Desa, Camat dan Tokoh Masyarakat Setempat.
"Pembangun Siring tersebut sesuai dari pada kebutuhan masyarakat setempat.
Ini sudah diusulkan masyarakat di Musrenbangdes, dan Alhamdulillah dapat kita realisasikan," ujar Kades Air Senggeris Ardiansyah, saat ditemui di kantor desa, Kamis (25/08).
Setelah dibangunnya Siring ini Kades Ardiansyah mengingatkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat adanya siring tersebut."Ya sangat berharap ini bermanfaat selain itu juga kepada masyarakat kami inginkan agar menjaga bangunan-bangunan yang ada," harap dia.
Dikatakannya bahwa Pemdes Air Senggeris baru melakukan satu titik pembangunan yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 tahap II.
Menutup Komunikasi Kepada media ini Kades Ardiansyah menginginkan agar masyarakat setempat mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Air Senggeris."Kami berharap masyarakat mendukung setiap adanya program pembangunan," pungkas dia.
Terpisah, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi SAg MSi meminta agar Pemdes Air Senggeris dan TPK untuk lebih hati-hati dan teliti dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
“Kepada BPD diharapkan agar lebih mengerti dalam melakukan pengawasan terhadap fisik pembangunan yang dilaksanakan oleh TPK agar terhindar dari segala bentuk permasalahan nantinya,” pinta dia.
Lanjut dia, TPK diharapkan tetap mengacu pada Peraturan Bupati tentang pengadaan barang dan jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intinya dalam setiap pekerjaan fisik tetap menjaga kualitas dan kuantitas dengan metode pelaksanaan yang tepat.
“Selain pekerjaan fisik pembangunan yang bagus, secara administrasi juga harus bagus seperti laporan harian, laporan mingguan serta bukti pembelanjaan/ pembayaran terdokumentasi dengan baik," tandas dia. (Adm).