News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bakal Cakades Lais Gelapkan Uang Rp126 Juta. Inspektorat Muba Terbitkan Surat Bebas Temuan, Aneh bin Ajaib

Bakal Cakades Lais Gelapkan Uang Rp126 Juta. Inspektorat Muba Terbitkan Surat Bebas Temuan, Aneh bin Ajaib


Muba, KabaRakyatsumsel.co.id-Kembali Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan surat rekomendasi BEBAS TEMUAN pada kecamatan Lais untuk kades yang habis masa jabatan dan akan mencalonkan kembali.


Namun sangat  Aneh  apa yang di lakukan  Inspektorat kabupaten Muba dalam pemberian Rekomendasi bagi para Bacalon kades mendapatkan Surat BEBAS TEMUAN.

Hal ini terpantau oleh media sehubungan telah dikeluarkannya surat Bebas Temuan bagi kades yang di duga bermasalah serta dirinya untuk bakal calon kades priode  2022-2028 oleh Inspektorat Muba

Kenyataannya oknum Kades Desa Lais dilaporkan warganya bernama Jefri diduga ada pemakaian uang sisa dari Usaha Ekonomi Simpan Pinjam Sumber Dana ADDK, berikut dengan surat pernyataan dari Bendahara desa Lais Fitriasih tertanggal 9 Juli 2022 yang di tanda tangani di materai, lapiran tersebut di teruskan ke media.


Kronologis uang yang di pakai oleh oknum kades desa lais berawal dari asal usul dana Usaha Ekonomi Simpan Pinjam  sumber dana dari ADDK tahun 2014 sisa uang sebesar Rp 126 juta, Pada masa jabatan kades Nurwat , uang  tersebut di kembalikan ke bank BRI cabang Betung.

Masa kepemimpinan Kades Hasrullah, uang Rp126 juta ditarik oleh bendahara desa dan bersama Maryadi sebagai direktur BUNDesa, Derstryani  selaku bendahara BUNDesa, Nasrullah selaku Kades Lais.


Setelah uang sebesar Rp 126 juta pada tahun 2016 di tarik untuk sebagai pernyertaan modal ke BUNDesa.


Namun kenyataannya uang Rp126 juta di duga di pakai Kades Hasrullah dan sampai sekarang uang tersebut belum di kembalikan ke BUNDesa sedangkan dari Inspektorat keluar surat Bebas Temuan, ini dinyatakan aneh bin ajaib.



Sedangkan Dinas PMD telah mengeluarkan surat nomor : T-141/458/DPMD-PD/1/2022 berupa : Penyampaian Data kades berakhir tahun 2022. tertanggal 4 Januari 2022.


yang isinya : Berdasarkan ketentuanpasal 28 ayat (2) huruf w PERDA 10/2021 Tentang Perubahan atas PERDA 6/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. bahwa kelengkapan persyaratan calon kepala desa bagi yang pernah menjabat kepala desa atau Pejabat kepala desa adalah melampirkan aurat keterangan dari Inspektorat yang menerangkan tuntas temuan atau tidak ada temuan bagi kepala desa, Pejabat kepala desa yang mencalonkan diri menjadi kepala desa.


Berkaitan untuk melaksanakan ketentuan di maksud diatas, berikut disampaikan daftar nama desa berakhir massa jabatan dalam pemeriksaan atas kepatuhan dalam pengelolaan APBDes.

Sedangkan DPMD Kabupaten Muba telah mengeluarkan surat tertanggal 4 Januari 2022, berupa perihal : Penyampaian Data Kades Berakhir tahun 2022 yang di tujuhkan kepada Inspektur Kabupaten Muba.

Inspektorat melalui salah-satu Irban oleh awak media telah di konfirmasikan sampai berita ini terbit belum mendapatkan jawaban.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.